Sabtu, Januari 17, 2026
No Result
View All Result
Indonesiaaktual.com
  • Beranda
  • Agribisnis
  • Bisnis
  • Hukum
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Perbankan
  • Politik
  • Review
  • Sosok
  • Transportasi
  • Beranda
  • Agribisnis
  • Bisnis
  • Hukum
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Perbankan
  • Politik
  • Review
  • Sosok
  • Transportasi
No Result
View All Result
Indonesiaaktual.com

PT Railink Ingatkan Masyarakat Untuk Tidak Melempar Kereta Api

Admin by Admin
Oktober 10, 2025
in Transportasi
0
PT Railink Ingatkan Masyarakat Untuk Tidak Melempar Kereta Api

Medan, 10/10 (indonesiaaktual.com) -PT Railink prihatin terjadinya tindakan pelemparan terhadap Kereta Api Srilelawangsa (KA U87 rute Binjai–Medan) oleh orang tidak dikenal (OTK) pada Kamis (9/10/2025) pukul 18.37 WIB di petak jalan antara Stasiun Binjai dan Stasiun Medan, tepatnya di Km 18+0/1.

Akibat kejadian tersebut, kaca pada rangkaian KRDE TS3 (K121311) nomor kursi 2CD mengalami retak seribu. Tidak terdapat korban jiwa maupun luka-luka dalam insiden ini, dan perjalanan KA U87 tetap dapat dilanjutkan tanpa hambatan.

Related posts

KAI Bandara Medan Catat Lonjakan Signifikan Penumpang di 2025, Pengguna KA Srilelawangsa Tembus 4,1 Juta

KAI Bandara Medan Catat Lonjakan Signifikan Penumpang di 2025, Pengguna KA Srilelawangsa Tembus 4,1 Juta

Januari 15, 2026
KAI Divre I Sumut Siapkan 34.288 Kursi Dukung Mobilitas dan Wisata di Libur Isra Mi’raj

KAI Divre I Sumut Siapkan 34.288 Kursi Dukung Mobilitas dan Wisata di Libur Isra Mi’raj

Januari 14, 2026

Pascapelemparan, PT Railink melalui unit keamanan dan sarana segera berkoordinasi di lapangan untuk memastikan keselamatan perjalanan serta melakukan pemeriksaan lebih lanjut setibanya di Stasiun Medan.

“Tindakan pelemparan terhadap kereta api sangat berbahaya dan tidak dapat ditoleransi,” ujar Direktur Utama PT Railink, Porwanto Handy Nugroho di Jakarta, Kamis (9/10/2025).

Dia menegaskan, tindakan pelemparan terhadap kereta api sangat berbahaya dan tidak dapat ditoleransi.

“Kami meminta seluruh masyarakat untuk tidak melakukan tindakan melempar kereta api dalam bentuk apa pun. Perbuatan ini tidak hanya merusak fasilitas negara, tetapi juga mengancam keselamatan penumpang, awak kereta, serta masyarakat di sekitar jalur rel,”ujar Porwanto.

PT Railink terus berkoordinasi dengan pihak Kepolisian dan PT KAI Divre I Sumatera Utara untuk melakukan penyelidikan serta meningkatkan patroli di sepanjang jalur kereta guna mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

Sebagai dasar hukum, tindakan pelemparan terhadap kereta api merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, khususnya:

Pasal 180 ayat (1): “Setiap orang yang merusak, menghilangkan, atau melakukan perbuatan yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Pasal 181 ayat (1) menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja mengganggu perjalanan kereta api sehingga mengakibatkan terganggunya perjalanan kereta api dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

“PT Railink mengajak seluruh masyarakat untuk turut menjaga keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api dengan tidak melakukan tindakan berisiko serta segera melaporkan bila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di sekitar jalur rel,” ujar Porwanto.      (lis)

Previous Post

Pertamina Patra Niaga Tinjau Koperasi Desa Merah Putih dan SPBE Medan

Next Post

GreenFaith Indonesia dan Pemuda Lintas Iman Serukan Keadilan Iklim untuk Bumi

Admin

Admin

Next Post
GreenFaith Indonesia dan Pemuda Lintas Iman Serukan Keadilan Iklim untuk Bumi

GreenFaith Indonesia dan Pemuda Lintas Iman Serukan Keadilan Iklim untuk Bumi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent News

Hutama Karya Dukung Pembangunan Hunian Danantara di Aceh Timur

Hutama Karya Dukung Pembangunan Hunian Danantara di Aceh Timur

Januari 17, 2026
BPH Migas Dukung Optimalisasi Penyaluran BBM Untuk Nelayan di Nias Utara Sumut

BPH Migas Dukung Optimalisasi Penyaluran BBM Untuk Nelayan di Nias Utara Sumut

Januari 16, 2026
Emas Diperkirakan Kembali Menguat di Tahun 2026, Saatnya Menjadi Smart Investor di LAKUEMAS

Emas Diperkirakan Kembali Menguat di Tahun 2026, Saatnya Menjadi Smart Investor di LAKUEMAS

Januari 16, 2026
Satgas Nataru 2025/2026 Berakhir, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Apresiasi Sinergi dan Pastikan Energi Tetap Mengalir Lancar

Satgas Nataru 2025/2026 Berakhir, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Apresiasi Sinergi dan Pastikan Energi Tetap Mengalir Lancar

Januari 15, 2026
Indonesiaaktual.com

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Follow Us

Browse by Category

  • Agribisnis
  • Apps
  • Bisnis
  • Business
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gadget
  • Gaming
  • Health
  • Hukum
  • Lifestyle
  • Mobile
  • Movie
  • Music
  • News
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Perbankan
  • Peristiwa
  • Politics
  • Politik
  • Review
  • Science
  • Sosok
  • Sports
  • Startup
  • Tech
  • Transportasi
  • Travel
  • Uncategorized
  • World

Recent News

Hutama Karya Dukung Pembangunan Hunian Danantara di Aceh Timur

Hutama Karya Dukung Pembangunan Hunian Danantara di Aceh Timur

Januari 17, 2026
BPH Migas Dukung Optimalisasi Penyaluran BBM Untuk Nelayan di Nias Utara Sumut

BPH Migas Dukung Optimalisasi Penyaluran BBM Untuk Nelayan di Nias Utara Sumut

Januari 16, 2026
  • Ketentuan Pengguna
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.