Medan, 29/7 (indonesiaaktual.com) –
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah I
hingga semester I 2025, sudah menerima 15 laporan dugaan pelanggaran di berbagai sektor.
“Salah satu laporan yang menjadi perhatian publik adalah dugaan persekongkolan dalam tender pembangunan Gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), yang saat ini tengah dalam proses penelaahan lebih lanjut,” ujar Kepala Kanwil I KPPU, Ridho Pamungkas di Medan, Selasa (29/7/2025).
Dalam penegakan hukum, katanya, Kanwil I turut menangani perkara penting, seperti perkara No. 17/KPPU-L/2024 terkait dugaan persekongkolan tender pembangunan Jembatan Sintong di Kabupaten Rokan Hilir.
Dalam kasus itu, empat pelaku usaha terbukti melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dan dijatuhi sanksi berupa denda serta larangan mengikuti tender proyek konstruksi yang dibiayai APBN dan APBD selama dua tahun di Provinsi Riau.
Ada pun dalam sektor pangan, KPPU melakukan serangkaian sidak bersama Satgas Pangan dan instansi terkait di pasar dan kilang padi di Sumatera Utara.
Langkah itu dilakukan untuk memastikan ketersediaan dan keterjangkauan harga menjelang hari besar keagamaan serta menindaklanjuti temuan praktik pengoplosan beras.
Sementara di pengawasan sektor ekonomi digital dilakukan melalui survei terhadap 128 pengemudi ojek online di Kota Medan, serta berdialog dengan Dinas Perhubungan dan perusahaan aplikator.
Fokus pengawasan di sektor itu mencakup struktur tarif, program promosi, dan transparansi hubungan kemitraan digital antara aplikator dan mitra pengemudi.
“KPPU juga tengah melakukan kajian atas pengelolaan pipa transmisi minyak mentah Blok Rokan,” katanya.
Serta mengawal implementasi program strategis nasional seperti makan bergizi gratis dan Koperasi Desa Merah Putih.
Dalam upaya advokasi, KPPU Kanwil I berhasil memfasilitasi kesepakatan tarif jasa bongkar muat di Pelabuhan Belawan antara eksportir karet dan operator pelabuhan.
Langkah itu menghasilkan penurunan tarif dan menyeimbangkan kepentingan pengguna dan penyedia jasa.
“Seluruh langkah yang kami lakukan bertujuan untuk menjaga persaingan usaha yang sehat, memberdayakan pelaku usaha kecil, dan memastikan konsumen memperoleh manfaat dari pasar yang adil,” ujar Ridho Pamungkas.
Ridho menegaskan bahwa lembaganya terus memperkuat peran dalam menciptakan iklim usaha yang sehat dan adil di wilayah Sumatera Utara, Aceh, Riau, dan Kepulauan Riau. (lis)









