Sabtu, April 25, 2026
No Result
View All Result
Indonesiaaktual.com
  • Beranda
  • Agribisnis
  • Bisnis
  • Hukum
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Perbankan
  • Politik
  • Review
  • Sosok
  • Transportasi
  • Beranda
  • Agribisnis
  • Bisnis
  • Hukum
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Perbankan
  • Politik
  • Review
  • Sosok
  • Transportasi
No Result
View All Result
Indonesiaaktual.com

Disnaker Sumut Minta Kemenaker Evaluasi Perusahaan Outsourcing Bermasalah

Admin by Admin
April 25, 2026
in Hukum
0
Disnaker Sumut Minta Kemenaker Evaluasi Perusahaan Outsourcing Bermasalah

Medan, 25/4 (indonesiaaktual.com) -Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) meminta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perizinan perusahaan alih daya (outsourcing) yang beroperasi di Sumut.
“Langkah ini diambil menyusul banyaknya temuan pelanggaran aturan ketenagakerjaan yang merugikan pekerja.
Kami sudah menyurati secara resmi Kementerian Ketenagakerjaan RI agar dapat mengevaluasi perusahaan-perusahaan alih daya di Sumut yang nakal juga bermasalah ,”ujar Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumut, Yuliani Siregar, di Medan, Rabu (22/4/2026).
Dia berharap pemerintah pusat dapat segera memberikan petunjuk dan langkah evaluasi.
Menurut dia, Disnaker Sumut telah melayangkan surat resmi bernomor 500.15.12.14 595-6/DISNAKER/IV/2026 kepada Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker RI terkait permohonan evaluasi perusahaan alih daya.

Surat tersebut juga ditembuskan kepada Menteri Ketenagakerjaan RI, Gubernur Sumatera Utara, serta pihak terkait lainnya untuk pengawasan bersama.
Permohonan itu didasarkan pada hasil pemantauan pengawas ketenagakerjaan yang menunjukkan sebagian besar kasus ketenagakerjaan di Sumut didominasi oleh perusahaan alih daya.
“Kami menemukan indikasi kuat bahwa banyak perusahaan alih daya tidak menjalankan kewajibannya sesuai regulasi yang berlaku, mulai dari masalah administrasi hingga hak-hak normatif pekerja,” ujar Yuliani.
Dia menjelaskan, sejumlah pelanggaran yang ditemukan antara lain kelalaian administrasi, seperti tidak melaporkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) kepada Disnaker setempat, yang melanggar Pasal 18–20 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. Selain itu, terdapat pelanggaran hak normatif berupa pembayaran upah di bawah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), tidak dibayarkannya jaminan sosial, serta ketiadaan Tunjangan Hari Raya (THR).

Related posts

BNI Pastikan Proses Pengembalian Dana Aek Nabara Berjalan Sesuai Perkembangan Penyidikan

BNI Pastikan Proses Pengembalian Dana Aek Nabara Berjalan Sesuai Perkembangan Penyidikan

April 21, 2026
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Apresiasi Polda Sumatera Barat Ungkap Kasus LPG Oplosan

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Apresiasi Polda Sumatera Barat Ungkap Kasus LPG Oplosan

April 10, 2026

Tidak hanya itu, Disnaker juga menemukan ketidakjelasan status kerja akibat pergantian vendor yang tidak memberikan perlindungan hukum bagi pekerja.
Sejumlah perusahaan bahkan tidak memiliki kantor cabang yang jelas serta diduga tidak membayarkan pesangon kepada pekerja.
Salah satu perusahaan yang secara spesifik dilaporkan dalam permohonan evaluasi tersebut adalah PT Prima Karya Sarana Sejahtera (PKSS). Perusahaan ini diduga melakukan pelanggaran terkait status hubungan kerja yang tidak sesuai dengan undang-undang serta tidak membayar pesangon.
Yuliani menegaskan, permohonan evaluasi tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.
“Evaluasi ini penting untuk memastikan setiap perusahaan alih daya di Sumatera Utara mematuhi hukum dan memberikan perlindungan serta hak yang layak bagi tenaga kerja kita,” tutup Yuliani.             (lis)

Previous Post

KAI Sumut Intensifkan Pemeriksaan Rel Presisi Tinggi Untuk Pastikan Perjalanan Nyaman dan Minim Guncangan

Next Post

Literasi Sumut Masuk 10 Besar Nasional untuk IPLM dan Kegemaran Membaca

Admin

Admin

Next Post
Literasi Sumut Masuk 10 Besar Nasional untuk IPLM dan Kegemaran Membaca

Literasi Sumut Masuk 10 Besar Nasional untuk IPLM dan Kegemaran Membaca

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent News

Hutama Karya Raih Laba Bersih Konsolidasi Rp464 Miliar di Triwulan I 2026

Hutama Karya Raih Laba Bersih Konsolidasi Rp464 Miliar di Triwulan I 2026

April 25, 2026
BNI Klarifikasi Aksi Demonstrasi Di Pematang Siantar

BNI Klarifikasi Aksi Demonstrasi Di Pematang Siantar

April 25, 2026
Literasi Sumut Masuk 10 Besar Nasional untuk IPLM dan Kegemaran Membaca

Literasi Sumut Masuk 10 Besar Nasional untuk IPLM dan Kegemaran Membaca

April 25, 2026
Disnaker Sumut Minta Kemenaker Evaluasi Perusahaan Outsourcing Bermasalah

Disnaker Sumut Minta Kemenaker Evaluasi Perusahaan Outsourcing Bermasalah

April 25, 2026
Indonesiaaktual.com

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Follow Us

Browse by Category

  • Agribisnis
  • Apps
  • Award
  • Bisnis
  • Business
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gadget
  • Gaming
  • Health
  • Hukum
  • Lifestyle
  • Mobile
  • Movie
  • Music
  • News
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Perbankan
  • Peristiwa
  • Politics
  • Politik
  • Review
  • Science
  • Sosok
  • Sports
  • Startup
  • Tech
  • Transportasi
  • Travel
  • Uncategorized
  • World

Recent News

Hutama Karya Raih Laba Bersih Konsolidasi Rp464 Miliar di Triwulan I 2026

Hutama Karya Raih Laba Bersih Konsolidasi Rp464 Miliar di Triwulan I 2026

April 25, 2026
BNI Klarifikasi Aksi Demonstrasi Di Pematang Siantar

BNI Klarifikasi Aksi Demonstrasi Di Pematang Siantar

April 25, 2026
  • Ketentuan Pengguna
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.