Selasa, November 3, 2026
No Result
View All Result
INDONESIAAKTUAL
  • Beranda
  • Agribisnis
  • Bisnis
  • Hukum
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Perbankan
  • Politik
  • Review
  • Sosok
  • Transportasi
  • Beranda
  • Agribisnis
  • Bisnis
  • Hukum
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Perbankan
  • Politik
  • Review
  • Sosok
  • Transportasi
No Result
View All Result
Indonesiaaktual.com

Muspika Pantai Cermin Harapkan Konflik Lahan di Naga Kisar Jangan Terjadi Gesekan

Admin by Admin
27 April 2020
in Agribisnis
0

Keberadaan PT Lubuk Naga di Tanah Deli persisnya Desa Naga Kisar Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) diakui oleh Ahmad yang kini menjabat sebagai Kepala Desa.

Ia mengaku, sejak tahun 1987 PT Lubuk Naga beroperasional di Desa Naga Kisar. Bahkan, sang kakeknya diketahuinya menjual sebidang tanah untuk ganti rugi kepada perusahaan tambak udang tersebut.

Related posts

PT RPN-BPDP-Ditjenbun Siapkan 85 Pekebun Sumut Jadi Agen Perubahan Pupuk Organik Lewat Program Pengembangan Sumber Daya Manusia Perkebunan

PT RPN-BPDP-Ditjenbun Siapkan 85 Pekebun Sumut Jadi Agen Perubahan Pupuk Organik Lewat Program Pengembangan Sumber Daya Manusia Perkebunan

31 Oktober 2026
lPOS Forum ke-11 Dibuka di Medan, GAPKI Soroti Tantangan Produksi, Tata Kelola Sawit Nasional dan Pentingnya Peremajaan Sawit Rakyat

lPOS Forum ke-11 Dibuka di Medan, GAPKI Soroti Tantangan Produksi, Tata Kelola Sawit Nasional dan Pentingnya Peremajaan Sawit Rakyat

29 Oktober 2026

Pengakuan ini disampaikan Kades Naga Kisar, Ahmad didepan Muspika Kecamatan Pantai Cermin saat melakukan mediasi perselisihan antara PT Lubuk Naga dan Gapoktan Naga Jaya, (23/4/2020).

Dalam mediasi itu dihadiri Camat Pantai Cermin Aminuddin, mewakili Danramil, mewakili Kapolsek Pantai Cermin maupun tokoh masyarakat dan agama Desa Naga Kisar serta kedua belah pihak yang dikabarkan berselisih.

Ahmad menambahkan, bukan hanya kakeknya yang saat itu menjual sebidang tanah ke PT Lubuk Naga, juga masyarakat ikut menjual lahannya kepada perusahaan tersebut. “Semua lahan masyarakat yang saat ini dikuasai PT Lubuk Naga telah dibayarkan ganti ruginya,” beber Ahmad.

Namun, belakangan ini mencuat polemik lahan atau tanah yang dikuasai PT Lubuk Naga telah diklaim oleh Gapoktan (Gabungan Kelompok Tani) Naga Jaya berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan bernomor SK.5343/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/8/2018 tentang pemberian izin usaha pemanfaatan hutan kemasyarakat (IUPHKm) di Desa Kisar Kecamatan Pantai Cermin.

Dengan terbitnya IUPHKm Gapoktan di atas lahan yang sudah diganti rugi dan dikelola perusahaan adalah tidak memberikan kepastian hukum dalam berusaha dan dikhawatirkan akan menuai konflik dan gejolak sesama warga Desa Naga Kisar yang mayoritas sebagai petani binaan perusahaan dan lebih dari 1.500 karyawan yang bekerja pada perusahaan.

Oleh karenanya, dengan inisiatif Muspika Pantai Cermin mengambil langkah pertemuan mediasi tersebut, untuk mencari solusi ke depannya agar tidak terjadinya gejolak di Desa Naga Kisar.

Jefri sebagai Humas PT Lubuk Naga mengungkapkan, permasalahan lahan yang saat ini dikuasai PT Lubuk Naga sedang bersengketa di ranah hukum. Padahal perusahaan yang sudah beroperasi sejak tahun 1987 ini memiliki berbagai izin dan legalitas mulai dari Camat, Bupati, Gubernur, Direktur Jendral Kementerian sampai tingkat Menteri.

Muncuatnya kasus lahan PT Lubuk Naga di ranah hukum setelah keluarnya SK.5343/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/8/2018 tentang pemberian izin usaha pemanfaatan hutan kemasyarakat (IUPHKm) yang diberikan kepada Gapoktan Naga Jaya. Terbitnya izin ini menuai dilema di lapangan, karena secara fakta di atas lokasi pemberian izin tersebut telah beroperasional perusahaan sejak lama dan memiliki berbagai perizinan dari pemerintah daerah maupun pusat.

Sebelum semuanya jelas, secara legal formal lahan di Desa Naga Kisar masih dikuasai dan milik PT Lubuk Naga. “Tolong hargai kami (Lubuk Naga) sebagai orang pertama yang menguasai lahan-lahan tersebut dengan ganti rugi dan diakui masyarakat,” katanya seraya menambahkan, saat ini lahan milik PT Lubuk Naga sedang dikelola oleh Yayasan Apindo Sumatera Utara (YASU).

Sementara itu, Suryadi mewakili YASU menjelaskan, sejauh ini belum ada permasalahan yang terjadi. “Kami hadir di Desa Naga Kisar untuk memberikan sesuatu peluang dan peningkatan kesejahteraan bagi masyarakat. Lahan tersebut dapat digunakan masyarakat untuk bertani, baik kolam maupun persawahan sebagai mana yang telah dilakukan PT Lubuk Naga sebelumnya.

“Kini, kami sedang mendata melalui administrasi untuk penertibannya. Sebagai pemilik lahan saat ini PT Lubuk Naga diakui taat kepada pemerintah melalui pembayaran PBB. Secara legalitas perdata masih diakui sebagai pemilik. Jadi jangan hanya dengan satu keputusan terkait dengan izin Gapoktan mengabaikan hak keperdataan perusahaan dan izin-izin yang telah dimiliki perusakan,” bebernya.

Seiring berjalannya waktu, kehadiran Gapoktan Naga Jaya di Desa Naga Kisar dinilai telah mengganggu para petani binaan YASU, dengan masuk tanpa koordinasi dan mengambil lahan yang sedang dikelola petani.

“Tanpa permisi, Gapoktan yang diketuai saudara Suondo Bambang Harianto masuk dan menggangu aktivitas petani kami,” sebut Suryadi seraya berharap, tujuan YASU adalah untuk memberikan pengayoman, perlindungan dan pemberdayaan peningkatan kesejahteraan bagi masyarakat petani binaan.

Dikhawatirkan Suryadi, jika petani merasa terganggu ditakutkan akan terjadi perselisihan di lapangan. “Oleh karenanya, sebelum jelasnya semua baik secara perizinan dan hak keperdataan secara hukum, alangkah baiknya kita saling menghormati saja. Hargai lah kami sebagai pengelola lahan pertama,” cetusnya.

Di lain pihak, Gapoktan Naga Jaya yang diwakili ketua Suondo Bambang Harianto mengungkapkan, pihaknya mendapat mandat pengelolaan dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tahun 2018. “Kami (Gapoktan) hanya menerima SK, tidak mempunyai wewenang untuk berkomunikasi dengan pihak PT Lubuk Naga dan YASU. Kami hanya dapat berkomunikasi dengan KPH,” sebutnya.

Ia mengaku, tidak mengetahui keberadaan PT Lubuk Naga di Desa Naga Kisar. “Dulu kantor PT Lubuk Naga tidak ada, tapi sejak kami datang, barulah kantornya ada,” katanya.

Menurutnya, Gapoktan Naga Jaya tidak berhak berkomunikasi dan berkoordinasi dengan pihak manapun. “Silahkan komunikasikan dengan pemangku KPH yang telah memberi kami mandat pengelolaan,” ujarnya.

Benang merah dari hasil pertemuan yang fasilitasi Muspika Pantai Cermin tidak menuaikan titik temu. Sehingga diputuskan bahwa kedua belah agar dapat saling menjaga keamanan dan ketertiba di Desa Naga Kisar sebelum jelasnya hasil putusan sengketa lahan PT Lubuk Naga

Kades Naga Kisar, Ahmad mengambil solusi dan keputusan bahwa Pertama, sama-sama menjaga amanah dengan catatan tidak terjadi gesekan; Kedua, menunggu putusan pengadilan. Bila terjadinya gangguan terhadap petani yang menimbulkan gesekan di lapangan, maka pihak yang memulai harus bertanggungjawab di ranah hukum.

Hasil putusan yang diambil tersebut dituangkan dalam Berita Acara untuk ditandatangani kedua belah pihak dengan disaksikan Camat Pantai Cermin, perwakilan Polsek Pantai Cermin, Koramil 08/PC serta tokoh masyarakat.

Sementara Camat Pantai Cermin, Aminuddin yang dikonfirmasi awak media mengatakan, harusnya kedua belah pihak saling menunggu putusan yang jelas dan berkekuatan hukum tetap.

“Untuk itu, diharapkan agar saling menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat Desa Naga Kisar. Jangan sampai terjadi gesekan di lapangan antara kedua belah pihak,” harapnya.

Terpisah, Sekretaris Wilayah Sumatera Konfederasi SBSI (KSBSI), Arsula Gultom yang dimintai tanggapannya, Senin (27/4/2020), sangat menyayangkan terbitnya izin IUPHkm Gapoktan di atas lahan perusahaan yang telah beroperasi puluhan tahun dan akan mengancam kelangsungan jalannya perusahaan dan pada akhirnya akan mengancam nasib para pekerja perusahaan dan keluarganya.

“Ini loh ribuan orang tergantung kehidupannya pada perusahaan. Jadi tolonglah pemerintah (dalam hal ini Kementerian Kehutanan) jangan mengganggu perusahaan dan para pekerja di saat wabah Covid-19 ini. Jangan timbulkan keresahan dan gejolak potensi PHK dengan mengeluarkan IUPHkm Gapoktan tanpa melihat fakta di lapangan. Kok tidak terlihat perusahaan begitu besar sudah berdiri di atasnya dan mempekerjakan ribuan pekerja masyarakat setempat pada saat melakukan telaah / survey lapangan,” ucapnya kepada awak media.

Menurutnya, proses terbitnya IUPHkm Gapoktan Naga Jaya ini aneh sekali dan terlihat ada keganjalan. Dan terkait hal ini, untuk melindungi para pekerja dan keluarganya. “Kami telah menyurati Presiden Jokowi dan beberapa kementerian serta lembaga terkait,” beber Arsula. (hmt)

Tags: Desa Naga Kisarindonesia aktualKonflik LahanPT Lubuk Naga
Previous Post

Dampak Covid, Railink Stop Sementara Perjalanan Kereta Api Kualanamu

Next Post

Serikat Buruh/Pekerja Sumut Soroti Kasus Penganiayaan Pekerja YASU

Admin

Admin

Next Post

Serikat Buruh/Pekerja Sumut Soroti Kasus Penganiayaan Pekerja YASU

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent News

SMK Nusantara Pertahankan Gelar, MAN 1 Kabupaten Sukabumi Raih Juara Putri AXIS Nation Cup 2026

SMK Nusantara Pertahankan Gelar, MAN 1 Kabupaten Sukabumi Raih Juara Putri AXIS Nation Cup 2026

2 November 2026
Telkom Raih Pendapatan Rp113,5 Triliun Lewat Pertumbuhan Empat Segmen Bisnis Utama

Telkom Raih Pendapatan Rp113,5 Triliun Lewat Pertumbuhan Empat Segmen Bisnis Utama

2 November 2026
BULOG Bentuk Satgas Khusus dan Perkuat Pengawasan Nasional Untuk Tertibkan Penyaluran Beras SPHP

BULOG Bentuk Satgas Khusus dan Perkuat Pengawasan Nasional Untuk Tertibkan Penyaluran Beras SPHP

1 November 2026
Stasiun Bajalinggei: Menjaga Jejak Sejarah dan Menggerakkan Mobilitas Warga Perdesaan di Serdang Bedagai

Stasiun Bajalinggei: Menjaga Jejak Sejarah dan Menggerakkan Mobilitas Warga Perdesaan di Serdang Bedagai

1 November 2026

Arsip

  • November 2026
  • Oktober 2026
  • September 2026
  • Agustus 2026
  • Juli 2026
  • Juni 2026
  • Mei 2026
  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Oktober 2022
  • September 2022
  • Agustus 2022
  • Juli 2022
  • Juni 2022
  • Mei 2022
  • April 2022
  • Maret 2022
  • Februari 2022
  • Januari 2022
  • Desember 2021
  • November 2021
  • Oktober 2021
  • September 2021
  • Juni 2021
  • Maret 2021
  • Februari 2021
  • Desember 2020
  • Oktober 2020
  • September 2020
  • Juli 2020
  • Juni 2020
  • April 2020
  • Maret 2020
  • Februari 2020
  • Januari 2020
  • Desember 2019
  • September 2019
  • Agustus 2019
  • Juli 2019
  • Juni 2019

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Follow Us

Browse by Category

  • Agribisnis
  • Apps
  • Award
  • Bisnis
  • Business
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gadget
  • Gaming
  • Health
  • Hukum
  • Lifestyle
  • Mobile
  • Movie
  • Music
  • News
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Perbankan
  • Peristiwa
  • Politics
  • Politik
  • Review
  • Science
  • Sosok
  • Sports
  • Startup
  • Tech
  • Transportasi
  • Travel
  • Uncategorized
  • World

Recent News

SMK Nusantara Pertahankan Gelar, MAN 1 Kabupaten Sukabumi Raih Juara Putri AXIS Nation Cup 2026

SMK Nusantara Pertahankan Gelar, MAN 1 Kabupaten Sukabumi Raih Juara Putri AXIS Nation Cup 2026

2 November 2026
Telkom Raih Pendapatan Rp113,5 Triliun Lewat Pertumbuhan Empat Segmen Bisnis Utama

Telkom Raih Pendapatan Rp113,5 Triliun Lewat Pertumbuhan Empat Segmen Bisnis Utama

2 November 2026
  • Ketentuan Pengguna
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.