Sabtu, Mei 2, 2026
No Result
View All Result
Indonesiaaktual.com
  • Beranda
  • Agribisnis
  • Bisnis
  • Hukum
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Perbankan
  • Politik
  • Review
  • Sosok
  • Transportasi
  • Beranda
  • Agribisnis
  • Bisnis
  • Hukum
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Perbankan
  • Politik
  • Review
  • Sosok
  • Transportasi
No Result
View All Result
Indonesiaaktual.com

Lion Air Masih Berlakukan Pelarangan Membawa Perangkat Powerbank

Admin by Admin
Desember 9, 2019
in Travel
0
Lion Air Masih Berlakukan Pelarangan Membawa Perangkat Powerbank

Lion Air menegaskan, dalam menjaga keselamatan dan keamanan penerbangan, mewajibkan setiap penumpang mematikan ponsel dan koneksi internet saat berada di dalam pesawat, lepas landas dan mendarat serta ketika pesawat dalam posisi di landas parkir (apron).

Kebijakan tersebut berdasarkan aturan yang dirilis oleh Kementrian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (DGCA), Federal Aviation Administration (FAA) atau Federasi Penerbangan Federal AS, European Union Aviation Safety Agency (EASA) serta regulasi dari IATA Dangerous Goods Regulations (Special Provisions A154) mengenai larangan membawa MacBook Pro (Retina 15-Inch), bahwa ditemukan permasalahan pada baterai laptop di produk Apple tersebut yang berpotensi menimbulkan gangguan (hazard) terhadap faktor keselamatan perjalanan udara.

Related posts

Handy Luo, Travel Content Creator Asal Medan yang Konsisten Berkarya dengan Kualitas dan Cerita Berbeda 

Handy Luo, Travel Content Creator Asal Medan yang Konsisten Berkarya dengan Kualitas dan Cerita Berbeda 

April 17, 2026
KAI Wisata Perkuat Kolaborasi dengan Museum Cagar Budaya, Hadirkan Integrasi Transportasi dan Wisata Edukasi Berbasis OTA

KAI Wisata Perkuat Kolaborasi dengan Museum Cagar Budaya, Hadirkan Integrasi Transportasi dan Wisata Edukasi Berbasis OTA

April 16, 2026

Lion Air Group juga masih memberlakukan pelarangan membawa dan menggunakan perangkat portabel pengisi daya tambahan bateri (powerbank), dengan ketentuan:

1. Selama berada di dalam pesawat dilarang menggunakan powerbank

2. Sebelum keberangkatan, setiap tamu atau penumpang wajib melapor ke petugas secara detail tentang kapasitas powerbank yang dibawa.

3. Sesuai aturan, powerbank berkapasitas daya:
a. maksimum 100 Wh atau 20.000 mAh hanya boleh dibawa ke kabin dan dilarang masuk dalam bagasi tercatat/ terdaftar (checked baggage).
b. 100-160 Wh atau 20.000-32.000 mAh harus ada persetujuan dari Lion Air Group.
c. lebih dari 160 Wh dilarang untuk masuk ke dalam pesawat.

“Lion Air selalu patuh dan menerapkan budaya keselamatan (safety culture). Komitmen ini seiring usaha menghadirkan layanan terbaik kepada travelers,” kata Corporate Communications Strategic of Lion Air, Danang Mandala Prihantoro.

Lion Air mengajak setiap travelers mempersiapkan rencana perjalanan lebih awal berkonsep “tren perjalanan udara simpel”, agar pengalaman semakin berkesan.

Apabila akan membawa bagasi saat bepergian maka dapat membeli bagasi menggunakan voucher bagasi (pre-paid baggage) melalui agen perjalanan (agent travel), www.lionair.co.id dan kantor penjualan tiket Lion Air Group.

Pembelian bagasi harga lebih hemat bisa dilakukan pada saat dan setelah pembayaran tiket (issued ticket), ketentuan batas waktu maksimum enam jam sebelum keberangkatan.

Travelers akan memperoleh nilai lebih ekonomis serta terjangkau dengan pilihan kapasitas bagasi yang disesuaikan tingkat keperluan. Sebaliknya, bila berangkat tanpa bagasi, maka tidak perlu membayar bagasi.

Setiap travelers (kecuali bayi), diperbolehkan membawa satu bagasi kabin (cabin baggage) dengan maksimum berat 7 kg dan satu barang pribadi (personal item) seperti tas laptop/ perlengkapan bayi/ bahan membaca/ kamera/ tas jinjing wanita (hand luggage) ke dalam kabin (hand carry), yang mengikuti aturan berlaku sesuai maksimum ukuran dimensi bagasi kabin. (ril/hmt)

Tags: indonesia aktuallion airLion Air Masih Berlakukan Pelarangan Membawa Perangkat Powerbank
Previous Post

Pertama Kali Dalam Sejarah Kunjungan Kerja Mendagri ke Pulau Nias

Next Post

Gubernur: Sentra Tanaman Cabai harus Ditambah

Admin

Admin

Next Post
Gubernur: Sentra Tanaman Cabai harus Ditambah

Gubernur: Sentra Tanaman Cabai harus Ditambah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent News

Bayar Pajak Kenderaan Bermotor di Sumut Tidak Lagi Perlu KTP Pemilik Lama

Bayar Pajak Kenderaan Bermotor di Sumut Tidak Lagi Perlu KTP Pemilik Lama

Mei 1, 2026
Pemprov Sumut Data 9.759 Usulan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2026

Pemprov Sumut Data 9.759 Usulan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2026

Mei 1, 2026
Gubernur Sumut Bobby Nasution Tegaskan Kesejahteraan Buruh Jadi Prioritas

Gubernur Sumut Bobby Nasution Tegaskan Kesejahteraan Buruh Jadi Prioritas

Mei 1, 2026
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Tuntaskan Rangkaian Pasar Murah, Jangkau 1.000 Masyarakat Prasejahtera di Deli Serdang

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Tuntaskan Rangkaian Pasar Murah, Jangkau 1.000 Masyarakat Prasejahtera di Deli Serdang

April 30, 2026
Indonesiaaktual.com

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Follow Us

Browse by Category

  • Agribisnis
  • Apps
  • Award
  • Bisnis
  • Business
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gadget
  • Gaming
  • Health
  • Hukum
  • Lifestyle
  • Mobile
  • Movie
  • Music
  • News
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Perbankan
  • Peristiwa
  • Politics
  • Politik
  • Review
  • Science
  • Sosok
  • Sports
  • Startup
  • Tech
  • Transportasi
  • Travel
  • Uncategorized
  • World

Recent News

Bayar Pajak Kenderaan Bermotor di Sumut Tidak Lagi Perlu KTP Pemilik Lama

Bayar Pajak Kenderaan Bermotor di Sumut Tidak Lagi Perlu KTP Pemilik Lama

Mei 1, 2026
Pemprov Sumut Data 9.759 Usulan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2026

Pemprov Sumut Data 9.759 Usulan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2026

Mei 1, 2026
  • Ketentuan Pengguna
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.