Dalam mendukung peningkatan transaksi di Pasar Modal Indonesia, serta menyediakan fasilitas pendanaan bagi sektor pasar modal, pada 27 Desember 2016 lalu, Self-Regulatory Organization (SRO) Pasar Modal yang terdiri dari PT Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) mendirikan PT Pendanaan Efek Indonesia (PEI).
Per 7 Agustus 2020 lalu, PEI juga kedatangan investor baru dari Jepang, yaitu Japan Securities Finance Co., Ltd (JSF), yang melakukan penambahan modal disetor kepada PEI.
Pendirian PEI juga didukung dengan terbitnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No.25/POJK.04/2018 tentang Lembaga Pendanaan Efek pada tanggal 5 Desember 2018.
Peraturan ini menjadi kerangka dasar PEI sebagai lembaga pertama dan satu-satunya di Indonesia yang bertugas untuk menyediakan fasilitas pendanaan dana dan Efek bagi seluruh pelaku industri pasar modal, yang juga telah mendapatkan izin Usaha dari OJK pada tanggal 5 April 2019.
Terhitung sejak PEI beroperasional secara penuh pada Oktober 2019, saat ini PEI telah menyediakan fasilitas pendanaan Transaksi Marjin kepada 11 Anggota Bursa (AB), dimana di antaranya adalah MNC Sekuritas, Valbury Sekuritas, Lotus Andalan Sekuritas dan Henan Putihrai Sekuritas sebagaimana tercantum dalam website PEI (www.pei.co.id).
Dalam acara Instagram Live (IG Live) oleh Kantor Perwakilan Sumatera Utara (@idx_sumut) yang bekerjasama dengan PEI (@pendanaanefekindonesia) pada 21 Desember 2020, Armeyn Sinaga, Kepala Divisi Legal, Corporate Secretary & Corporate Communication PEI menyatakan bahwa total pendanaan yang telah disalurkan sepanjang tahun 2020 telah mencapai Rp805 miliar, dengan posisi outstanding rata-rata Rp160miliar.
Meski beroperasional dalam kondisi pandemi Covid-19, PEI justru menunjukkan perkembangan positif dan mampu memanfaatkan momen recovery sektor pasar modal Indonesia, terutama sejak 3 bulan terakhir.
Kembalinya IHSG ke level 6000 dan pemecahan rekor Transaksi harian BEI hingga mencapai Rp30-an triliun per hari pada November lalu, justru menjadi kesempatan bagi PEI untuk menawarkan pendanaan Transaksi Marjin dengan bunga 9% per tahun kepada Partisipannya.
Armeyn juga menyampaikan bahwa investor tidak perlu ragu untuk memanfaatkan pendanaan tersebut melalui Perusahaan Sekuritas masing-masing, karena PEI merupakan sebuah lembaga pendanaan Efek yang izin Usaha dan pengawasannya dilakukan langsung oleh OJK.
Dalam kesempatan yang sama, Armeyn juga menyampaikan, di masa yang akan datang, PEI berencana untuk menyediakan produk pendanaan lain di samping Pendanaan Transaksi Marjin, seperti pendanaan pasar perdana (IPO Financing), Pinjam Meminjam Efek, Pendanaan REPO, dan pendanaan lainnya. (billy)