Medan, 12/6 (indonesiaaktual.com) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara menggelar Rapat Pelaksanaan Audit Kepatuhan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) Terhadap Notaris untuk meningkatkan kepatuhan notaris terhadap penerapan PMPJ dalam menjalankan tugas jabatannya.
Rapat yang dipimpin langsung Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumut, Alex Cosmas Pinem itu digelar di Ruang Rapat Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Rabu (12/6/2024).
“Kegiatan Pengawasan Penerapan PMPJ yang dilakukan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan notaris terhadap Penerapan PMPJ dalam menjalankan tugas jabatannya,”ujar Alex Cosmas Pinem.
Penerapan PMPJ merupakan bagian yang penting dari manajemen risiko.
Hal itu terkait dengan perkembangan dinamika sosial, regional maupun global yang berdampak pada semakin beragamnya modus tindak pidana pencucian uang dengan memanfaatkan lembaga di luar sistem keuangan, bahkan telah melintasi batas-batas yuridiksi (cross borders money laundering)
Dia menyebutkan, hasil Pelaksanaan Pengawasan Kepatuhan terhadap notaris juga menjadi bahan data dukung pada sidang Pleno Financial Action Task Force (FATF) yang akan dilaksanakan.
“Rapat tersebut menindaklanjuti hasil analisis kuesioner penerapan PMPJ oleh notaris terhadap kuesioner yang telah diisi dan telah dilakukan penilaian dan diketahui hasil analisis kuesioner PMPJ Tahun 2024” katanya.
Berdasarkan hasil analisis tersebut maka segera akan dilakukan Pelaksanaan Audit Kepatuhan PMPJ Terhadap Notaris Tahun 2024 oleh Tim Audit Pengawas Kepatuhan PMPJ Tahun 2024 bagi Notaris dengan hasil analisis “Resiko Tinggi” dan “Sangat Tinggi”.
Kanwil Kemenkumham Sumut Laksanakan Rapat Pelaksanaan Audit Kepatuhan PMPJ Terhadap Notaris
MEDAN (Waspada): Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Kanwil Kemenkumham Sumut) sebagai pembina notaris di seluruh Wilayah Sumatera Utara menggelar Rapat Pelaksanaan Audit Kepatuhan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) Terhadap Notaris, di Ruang Rapat Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Rabu (12/6/2024).
Rapat tersebut dalam rangka menindaklanjuti hasil analisis kuesioner penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) oleh notaris terhadap kuesioner yang telah diisi dan telah dilakukan penilaian dan diketahui hasil analisis kuesioner PMPJ Tahun 2024.
Berdasarkan hasil analisis tersebut maka segera akan dilakukan Pelaksanaan Audit Kepatuhan PMPJ Terhadap Notaris Tahun 2024 oleh Tim Audit Pengawas Kepatuhan PMPJ Tahun 2024 bagi Notaris dengan hasil analisis “Resiko Tinggi” dan “Sangat Tinggi”.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Alex Cosmas Pinem bersama Ketua dan Sekretaris Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris Provinsi Sumur membahas langkah-langkah terkait pengawasan kepatuhan terhadap Notaris dalam penerapan PMPJ agar terwujud keseragaman sesuai panduan yang telah ada.
Mulai dari perencanaan hingga pelaporan pelaksanaan pengawasan kepatuhan tersebut serta pemetaan jadwal pelaksanaan Pengawasan Audit PMPJ yang akan dilaksanakan pada minggu ketiga bulan Juni 2024. (lis)










