Senin, September 21, 2026
No Result
View All Result
INDONESIAAKTUAL
  • Beranda
  • Agribisnis
  • Bisnis
  • Hukum
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Perbankan
  • Politik
  • Review
  • Sosok
  • Transportasi
  • Beranda
  • Agribisnis
  • Bisnis
  • Hukum
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Perbankan
  • Politik
  • Review
  • Sosok
  • Transportasi
No Result
View All Result
Indonesiaaktual.com

Meski Gunakan Surat Palsu, MA Menangkan Gugatan Masyarakat Penggugat Lahan Kebun Penara PTPN 2

Admin by Admin
29 Juli 2024
in Hukum
0
Meski Gunakan Surat Palsu, MA Menangkan Gugatan Masyarakat Penggugat Lahan Kebun Penara PTPN 2

Medan, 29/7 (indonesiaaktual.com) -Mahkamah Agung tetap memenangkan gugatan warga yang diduga dibekingi oleh mafia tanah, meski terbukti menggunakan surat / bukti palsu sesuai putusan kasasi di Mahkamah Agung terhadap Murachman, salah satu penggugat areal HGU 62 kebun Penara, Deliserdang, Sumut.

Peninjauan Kembali atau PK yang kembali diajukan PTPN 2 kembali ditolak.

Related posts

Peringati HUT Ke-48 GM FKPPI , Wali Kota Medan Ajak Pemuda Bentengi Diri dari Narkoba dan Judi Online

Peringati HUT Ke-48 GM FKPPI , Wali Kota Medan Ajak Pemuda Bentengi Diri dari Narkoba dan Judi Online

20 September 2026
Aksi Demo Terus Berlanjut di BNI Pematangsiantar Sumut, Pengamat Menilai Penyampaian Aspirasi Perlu Jaga Layanan dan Kepercayaan Pasar

Aksi Demo Terus Berlanjut di BNI Pematangsiantar Sumut, Pengamat Menilai Penyampaian Aspirasi Perlu Jaga Layanan dan Kepercayaan Pasar

3 Agustus 2026

Tentu saja Putusan Mahkamah Agung (MA) itu dinilai tidak mencerminkan rasa keadilan dan sangat merugikan PTPN 2 selaku perusahaan perkebunan negara.

Sejak awal gugatan perdata atas lahan HGU aktif No.62 kebun Penara tersebut bukan murni bersumber dari keinginan kelompok warga, namun ditunggangi oleh oknum yang ditenggarai sebagai mafia tanah di Sumut.

Hal itu terbukti dari penjelasan sebagian para penggugat yang tidak mengetahui telah mengajukan gugatan kepada PTPN 2 dan tidak memiliki / menguasai lahan kebun Penara sehingga gugatan masyarakat tersebut terkesan direkayasa.

Apalagi sebelumnya berdasarkan putusan Mahkamah Agung, surat/bukti yang digunakan oleh masyarakat dalam mengajukan gugatan perdata dinyatakan palsu berupa Surat Keterangan Tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah / Ladang (SKTPPTSL) yang diterbitkan tertanggal 20 Desember 1953, sebanyak 232 lembar.

Peran mafia tanah dalam kasus ini semakin jelas seperti diungkapkan sejumlah warga yang namanya tercatat sebagai penggugat ketika memberikan keterangan dalam kasus dugaan pemalsuan data atas nama tersangka Murachman di PN Lubuk Pakam.

Sejumlah warga yang menjadi saksi membenarkan bahwa data-data mereka telah diganti / dipalsukan oleh Murachman agar sesuai dengan lembar SKTPPTSL yang menjadi dasar gugatan.

Mereka mengakui ada oknum yang memberikan mereka imbalan uang, dan janji akan mendapatkan lahan seluas 2 hektare per orang atau uang kontan Rp1,5 miliar, jika gugatan terhadap PTPN 2 bisa dimenangkan.

Namun janji yang disebutkan itu tidak pernah direalisasikan sampai akhirnya sebagian warga membongkar sendiri kebusukan di balik gugatan terhadap areal HGU aktif No.62 kebun Penara yang luas seluruhnya mencapai 533 hektare itu.

Seperti diketahui lahan kebun Penara sejak dinasionalisasi oleh negara Republik Indonesia dari perusahaan Belanda tetap dikuasai dan diusahai/dikelola oleh PTPN dan tidak pernah masyarakat penggugat atau orangtuanya menguasai lahan Kebun Penara sehingga sangat aneh dan janggal jika saat ini masyarakat mengklaim tanah tersebut milik masyarakat.

Suprayitno, salah seorang pentolan penggugat dalam kelompok Rokani Cs secara terbuka menyebutkan adanya pemalsuan data-data itu.

Bahkan dengan tegas dia mengaku menerima uang hingga Rp2 miliar secara bertahap dari oknum AS yang selalu ditemuinya di sebuah kantor notaris di Tanjung Morawa.

Menurut Suprayitno, SKTPPTSL yang dinyatakan palsu seluruhnya sudah diserahkan kepada oknum AS yang disebut sebagai pemodal mereka.

AS sendiri sempat diperiksa di Polda Sumut, namun oknum pengusaha asal Pantai Labu yang kini bermukim di Jakarta itu tidak pernah bisa dihadirkan di pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Deli Serdang.

Itu sebabnya di tingkat PN Lubuk Pakam, Murachman sempat divonis bebas, namun dihukum 2 tahun di tingkat kasasi Mahkamah Agung.

Ditolaknya PK kedua PTPN 2 oleh Mahkamah Agung cukup mengejutkan.

Sebab bukti / surat penggugat sudah dinyatakan palsu dan pelaku sudah dihukum 2 tahun penjara.

Jika putusan itu terlaksana dan pengadilan melakukan eksekusi atas lahan Kebun Penara maka negara dirugikan belasan triliun Rupiah.

Secara fisik, nilai lahan areal seluas 464 hektare di pinggir Bandara Kuala Namu Kecamatan Tanjung Morawa itu nilainya sudah mencapai belasan triliun Rupiah.

Belum termasuk kerugian tanaman kelapa sawit yang sedang berproduksi.

“Ini merupakan pukulan yang sangat berat bagi PTPN 2, dan kami akan terus berupaya untuk mengambil langkah-langkah perlawanan,” ujar SEVP Aset PTPN 2 (sekarang PTPN 1 Regional 1) Ganda Wiatmaja saat diminta komentarnya tentang putusan terbaru dari Mahkamah Agung itu.   (lis)

Previous Post

Bawang Goreng Ala Bang Zali, Bisa Milih Rasa Mulai Original Hingga Nori

Next Post

Lewat Digiland Conference 2024, Telkom Ajak Generasi Muda Berinovasi melalui Digitalisasi

Admin

Admin

Next Post
Lewat Digiland Conference 2024, Telkom Ajak Generasi Muda Berinovasi melalui Digitalisasi

Lewat Digiland Conference 2024, Telkom Ajak Generasi Muda Berinovasi melalui Digitalisasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent News

Menjaga Denyut Rel Sejak 1915, Sei Bejangkar Tetap Melayani Masyarakat Batu Bara

Menjaga Denyut Rel Sejak 1915, Sei Bejangkar Tetap Melayani Masyarakat Batu Bara

20 September 2026
Peringati HUT Ke-48 GM FKPPI , Wali Kota Medan Ajak Pemuda Bentengi Diri dari Narkoba dan Judi Online

Peringati HUT Ke-48 GM FKPPI , Wali Kota Medan Ajak Pemuda Bentengi Diri dari Narkoba dan Judi Online

20 September 2026
RPN-BPDP-Ditjenbun Perkuat SDM Pekebun Simalungun Sumut Lewat Pelatihan, Targetkan Kenaikan Produktivitas TBS

RPN-BPDP-Ditjenbun Perkuat SDM Pekebun Simalungun Sumut Lewat Pelatihan, Targetkan Kenaikan Produktivitas TBS

19 September 2026
Sapa Warga Medan Deli, Rico Waas Tuntaskan Keluhan KTP hingga Pastikan Gang Cipto Diperbaiki Tahun Ini

Sapa Warga Medan Deli, Rico Waas Tuntaskan Keluhan KTP hingga Pastikan Gang Cipto Diperbaiki Tahun Ini

20 September 2026

Arsip

  • September 2026
  • Agustus 2026
  • Juli 2026
  • Juni 2026
  • Mei 2026
  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Oktober 2022
  • September 2022
  • Agustus 2022
  • Juli 2022
  • Juni 2022
  • Mei 2022
  • April 2022
  • Maret 2022
  • Februari 2022
  • Januari 2022
  • Desember 2021
  • November 2021
  • Oktober 2021
  • September 2021
  • Juni 2021
  • Maret 2021
  • Februari 2021
  • Desember 2020
  • Oktober 2020
  • September 2020
  • Juli 2020
  • Juni 2020
  • April 2020
  • Maret 2020
  • Februari 2020
  • Januari 2020
  • Desember 2019
  • September 2019
  • Agustus 2019
  • Juli 2019
  • Juni 2019

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Follow Us

Browse by Category

  • Agribisnis
  • Apps
  • Award
  • Bisnis
  • Business
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gadget
  • Gaming
  • Health
  • Hukum
  • Lifestyle
  • Mobile
  • Movie
  • Music
  • News
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Perbankan
  • Peristiwa
  • Politics
  • Politik
  • Review
  • Science
  • Sosok
  • Sports
  • Startup
  • Tech
  • Transportasi
  • Travel
  • Uncategorized
  • World

Recent News

Menjaga Denyut Rel Sejak 1915, Sei Bejangkar Tetap Melayani Masyarakat Batu Bara

Menjaga Denyut Rel Sejak 1915, Sei Bejangkar Tetap Melayani Masyarakat Batu Bara

20 September 2026
Peringati HUT Ke-48 GM FKPPI , Wali Kota Medan Ajak Pemuda Bentengi Diri dari Narkoba dan Judi Online

Peringati HUT Ke-48 GM FKPPI , Wali Kota Medan Ajak Pemuda Bentengi Diri dari Narkoba dan Judi Online

20 September 2026
  • Ketentuan Pengguna
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.