Medan, 10/8 (indonesiaaktual.com) -PT Agincourt Resources, pengelola Tambang Emas Martabe, memperluas lubuk larangan Satahi di Sungai Garoga, Batang Toru, Sumut dengan menebarkan 3.500 bibit ikan
jurung dan 300 kilogram ikan mas di zona teranyar Desa Batu Hula.
Lubuk larangan adalah area tertentu di sungai yang atas kesepakatan masyarakat habitatnya tidak boleh
diganggu, termasuk menetapkan larangan mengambil ikan dalam jangka waktu tertentu.
“Inisiatif yang sudah mencakup lima
desa di Batang Toru itu dirancang untuk meningkatkan keberlanjutan lingkungan, memperkuat ekonomi
lokal, serta mendukung kesejahteraan sosial masyarakat setempat, ” ujar
General Manager Operations & Deputy Director Operations PT Agincourt Resources, Rahmat Lubis di Batang Toru, Jumat (9/8/2024).
Menurut dia, perluasan zona lubuk larangan merupakan bagian dari komitmen jangka panjang perusahaan
terhadap perlindungan lingkungan hidup serta menjaga habitat spesies flora dan fauna, termasuk spesies
langka dan terancam punah.
“Inisiatif itu tentu saja bertujuan memastikan kesehatan ekosistem jangka panjang yang penting untuk
keseimbangan ekologis dan mitigasi perubahan iklim, ujar Rahmat.
Agincourt Resources berharap inisiatif itu dapat menciptakan
dampak positif yang berkelanjutan bagi lingkungan, masyarakat, dan ekonomi lokal.
Hingga saat ini Lubuk Larangan Satahi yang dikembangkan PTAR berada di lima desa, yakni Garoga, Batu Horing, Aek Ngadol, Sumuran, dan Batu Hula.
Rencananya tahun ini, PTAR memperluas lubuk larangan
ke satu desa lagi di Kecamatan Batang Toru.
Dengan demikian, sampai akhir tahun 2024, PTAR telah mengembangkan lubuk larangan di enam desa.
PTAR berkomitmen untuk melibatkan masyarakat lokal dalam setiap tahap implementasi program untuk
memastikan bahwa masyarakat mendapatkan manfaat dari perluasan zona lubuk larangan.
Salah satu keterlibatan masyarakat yakni menyusun peraturan desa tentang lubuk larangan, antara lain, memuat sanksi bagi siapa pun yang menangkap ikan di zona lubuk larangan.
Manager Community Relations PT Agincourt Resources, Masdar Muda, menyebutkan, melalui
kolaborasi dengan masyarakat lokal dan pemerintah daerah, PTAR menyediakan sumber daya dan
dukungan teknis, salah satunya menyuplai bibit ikan.
Selain itu, PTAR membantu memastikan keberhasilan program, yang pada gilirannya akan berdampak positif bagi kesejahteraan ekonomi dan lingkungan hidup masyarakat setempat.
“Lubuk larangan bahkan telah membentuk kearifan lokal. Hal itu terlihat dari bagaimana masyarakat
memandang lingkungan alam tempat mereka tinggal. Mereka bersama-sama menjaga kelestarian sungai dan saling mengingatkan untuk tidak mengotori sungai,” ujar Masdar.
Lubuk larangan di Sungai Garoga dan Sungai Batu Horing merupakan lubuk larangan pertama yang
dikembangkan PTAR.
Lalu, pada September 2023, PTAR memperluas zona lubuk larangan ke Sungai Aek Ngadol dan Sungai Garoga Desa Sumuran, dengan melepas puluhan ribu bibit ikan jurung dan bibit ikan mas.
Kemudian, program itu berlanjut ke Agustus 2024 dengan menambah zona lubuk larangan di Sungai Garoga Desa Batu Hula.
Lubuk larangan dan pengembangbiakan ikan jurung sebagai spesies endemik Tapanuli Selatan merupakan salah satu program konservasi dan keanekaragaman hayati PTAR.
Di samping itu, PTAR aktif menggelar
aksi tanam pohon bersama masyarakat di pinggir Sungai Garoga.
Upaya pelestarian lingkungan hidup itu diharapkan dapat memitigasi kerusakan aliran sungai dan abrasi di Desa Garoga dan sekitarnya, sekaligus dapat menekan risiko luapan Sungai Garoga dan perubahan iklim.
Kepala Dinas Perikanan Tapanuli Selatan Saiful AP Nasution yang
turut melepas ribuan bibit ikan jurung dan ikan mas ke Sungai Garoga Desa Batu Hula, meminta masyarakat untuk menjaga kelestarian sungai.
“Kami berterima kasih atas komitmen Agincourt Resources dalam menjaga kelestarian sungai dan
kelestarian ikan jurung sebagai ikan lokal. Masyarakat pun nantinya akan mendapat manfaat ketika lubuk
larangan ini dibuka,” ujar Saiful.
Masyarakat Desa Garoga yang lebih dulu memiliki lubuk larangan telah merasakan manfaatnya.
Pada April lalu, saat pembukaan lubuk larangan yang biasanya terjadi 6 bulan sekali, Desa Garoga mendulang
Rp25 juta dari penjualan tiket pembukaan lubuk larangan.
Rencananya, dana tersebut dimasukkan ke simpanan desa untuk nantinya dibelikan satu unit ambulans. (lis)