Medan, 24/12 (indonesiaaktual.com) – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre I Sumatera Utara (Sumut) melakukan tes narkoba secara acak ke beberapa petugas awak sarana perkeretaapian (ASP) pada Selasa (24/12/2024) untuk memastikan layanan Angkutan Natal dan Tahun Baru 2025 Berjalan Aman.
“Secara total ada sebanyak 40 petugas ASP Divre I Sumut yang dilakukan tes narkoba,” ujar
Manager Humas PT KAI Divre I Sumut, Anwar Solikhin di Medan, Selasa (24/12/2024).
Khusus di Stasiun Medan, katanya, pemeriksaan dilakukan di Ruang VIP Stasiun Medan yang diikuti 18 petugas, terdiri dari Masinis, Asisten Masinis, Kondektur, Teknisi, Polsuska dan petugas bagian operasional lainnya.
Tes narkoba juga dilakukan di Stasiun Belawan, Binjai, Tebing Tinggi, Siantar, Kisaran dan Rantauprapat.
“Melalui tes narkoba ini, KAI ingin memastikan petugas ASP yang berdinas betul-betul dalam kondisi sehat dan tidak terpengaruh penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang sehingga dapat melayani penumpang dengan prima,”ujar Anwar.
Dia menegaskan, Tes Narkoba yang digelar dilakukan di luar pemeriksaan rutin terhadap petugas ASP saat akan melaksanakan dinas.
“Apabila terdapat petugas yang dinyatakan positif, maka akan dilakukan pemeriksaan lebih mendalam dan akan digantikan dengan petugas lainnya, ” katanya.
Dalam Tes Narkoba terdapat enam parameter yang digunakan pada alat tes urine untuk mengetahui kandungan Amphetamine (AMP), Morphine/Opiate (MOP), Mariyuana (THC), Cocaine (COC), Methamphetamine (MET) dan Benzoidazepine (BZD).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, secara keseluruhan petugas ASP memiliki hasil negatif pada alat tes urine tersebut. Ini menjadi bukti bahwa para petugas ASP bebas dari penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.
“KAI berkomitmen akan terus menjaga dan memastikan para petugas ASP kami dalam kondisi sehat dan prima, sehingga dapat melayani Angkutan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 dengan selamat, aman, lancar dan terkendali.
//Peraturan Barang Bawaan Penumpang//
Memasuki H-1 perayaan Natal, Divre I Sumut mengingatkan kembali kepada calon penumpang KA terkait barang bawaan atau bagasi.
“Penumpang diperbolehkan membawa bagasi tanpa dikenakan bea dengan berat maksimum 20 kg dengan dimensi maksimal (70 x 48 x 60 cm) dan sebanyak-banyaknya terdiri atas 4 koli (item bagasi), ” ujar Anwar Solikhin.
Jika saat boarding di stasiun, penumpang kedapatan membawa barang bawaan atau bagasi yang melebihi berat maksimum akan dikenakan bea sebesar Rp 10.000/kg untuk kelas eksekutif.
Kemudian Rp 6.000/kg untuk kelas bisnis dan Rp 2.000/kg untuk kelas ekonomi dan apabila melebih dimensi maksimal (70 x 48 x 60 cm) akan disarankan untuk mengangkut barangnya dengan menggunakan jasa ekspedisi.
Adapun barang-barang yang dilarang dibawa saat naik KA meliputi binatang, narkotika psikotropika dan zat adiktif (NAPZA), senjata api, senjata tajam, benda yang mudah terbakar atau meledak.
Kemudian benda yang berbau menyengat atau benda yang karena sifatnya dapat mengganggu/merusak kesehatan dan mengganggu kenyamanan penumpang lainnya serta barang yang dilarang dalam peraturan perundang-undangan
Termasuk juga barang lainnya yang menurut pertimbangan petugas boarding di stasiun tidak pantas diangkut sebagai bagasi karena keadaan dan besarnya tidak pantas diangkut sebagai bagasi.
”Dengan adanya sosialisasi dan pemberitahuan ini, kami berharap calon penumpang dapat menyesuaikan saat membawa barang bawaan di atas kereta api sehingga tercipta perjalanan mudik dan arus balik Natal.dan Tahun Baru yang aman, nyaman dan selamat, “ujar Anwar.
//98.188 Tiket Terjual//
Penjualan tiket angkutan Natal dan Tahun Baru 2025 di wilayah PT KAI Divre I Sumut terus meningkat.
Hingga Selasa, 24 Desember 2024, tiket yang terjual sudah sebanyak 98.188 atau 57% dari jumlah yang disediakan.
Jumlah tersebut diprediksi masih akan bertambah mengingat pemesan tiket terus berlangsung secara online. (lis)