Medan, 17/1 (indonesiaaktual.com) – Pj Gubernur Aceh Safrizal digugat lagi ke Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh dengan perkara Nomor : 4/G/TF/2025/PTUN BNA pada Jumat, 18 Januari 2025
Penggugatnya Miswar yang merupakan salah satu dari calon Kepala Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) yang dinyatakan tidak lulus seleksi oleh panitia seleksi (pansel).
Sebelumnya Miswar juga menggugat Pj Gubernur Aceh itu ke PTUN Banda Aceh dengan perkara Nomor 2/G/2025/PTUN BNA.
Kuasa Hukum Miswar, Erlizar Rusli, SH., MH, membenarkan kliennya (Miswar) memberikan kuasa baru untuk kembali menggugat Pj Gubernur Aceh ke PTUN.
Gugatan karena menilai Pj Gubernur Aceh tidak memiliki kewenangan untuk melakukan seleksi kepala BPMA.
Tindakan membentuk Pansel Pemilihan Kepala BPMA telah melampui kewenangan yang diberikan peraturan perundang-undang. Dia meminta memahami siapa itu gubernur?.
Berdasarkan UU No 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh Pasal 1 angka 7 disebutkan “Gubernur adalah Kepala Pemerintah Aceh yang dipilih melalui suatu proses demokratis yang dilakukan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil”.
Kemudian dalam Pasal 1 Angka 7 PP 23/2015 Tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak Dan Gas Bumi di Aceh juga menjelaskan perihal siapa itu Gubernur.
Gubernur adalah “Kepala Pemerintah Aceh yang dipilih melalui suatu proses demokratis yang dilakukan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur”.
Sehingga dari ketentuan UU No 11 Tahun 2006 dan PP 23/2015 secara tegas mengatakan yang disebut Gubernur adalah Kepala Pemerintahan yang dipilih melalui proses demokratis.
“Jadi pertanyaannya apakah Pj Gubernur Aceh saat ini Kepala Pemerintahan yang dipilih secara demokratis atau bukan?, ” katanya.
Nah kalau bukan, ujar dia, maka proses seleksi Kepala BPMA yang dilakukan oleh Pj Gubernur Aceh adalah cacat hukum.
Dengan demikian, hasil proses seleksi batal demi hukum, karena Pj Gubernur Aceh telah melakukan kebijakan yang melampui melampui kewenangan dan bertentangan Pasal 17 dan Pasal 18 UU Adminitrasi Pemerintahan yang menyebutkan Pasal 17 ayat (1) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dilarang menyalahgunakan Wewenang.
Pada Ayat (2) Larangan penyalahgunaan Wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. larangan melampaui Wewenang; b. larangan mencampuradukkan Wewenang; dan/atau c. larangan bertindak sewenang-wenang.
Sedangkan Pasal 18 menyatakan ayat (1) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dikategorikan melampaui Wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17; ayat ayat (2) huruf a apabila Keputusan dan/atau Tindakan yang dilakukan: a. melampaui masa jabatan atau batas waktu berlakunya Wewenang; b. melampaui batas wilayah berlakunya Wewenang; dan/atau c. bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Dari ketentuan tersebut sangat jelas Pj Gubernur Aceh telah melakukan kebijakan diluar wewenangnya sebagaimana di ataur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota, ” ujarnya.
Maka atas dasar itu seharusnya hal-hal yang menyangkut kebijakan strategis tentang Aceh yang bukan merupakan wewenang Pj Gubernur Aceh sebaiknya jangan diambil mengingat pelantikan Gubernur Aceh defenitif hanya tinggal menghitung hari.
Serta perpanjangan jabatan Kepala BPMA Teuku Muhammad Faisal selama 1 tahun terhitung sejak tanggal 25 November 2024 sampai dengan 25 November 2025. (lis)