Minggu, September 20, 2026
No Result
View All Result
INDONESIAAKTUAL
  • Beranda
  • Agribisnis
  • Bisnis
  • Hukum
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Perbankan
  • Politik
  • Review
  • Sosok
  • Transportasi
  • Beranda
  • Agribisnis
  • Bisnis
  • Hukum
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Perbankan
  • Politik
  • Review
  • Sosok
  • Transportasi
No Result
View All Result
Indonesiaaktual.com

Dinilai Tidak Miliki Wewenang Membentuk Panitia Seleksi Kepala Badan Pengelola Migas Aceh, PJ Gubernur Aceh Digugat

Admin by Admin
17 Januari 2025
in Hukum
0
Dinilai Tidak Miliki Wewenang Membentuk Panitia Seleksi Kepala Badan Pengelola Migas Aceh, PJ Gubernur Aceh Digugat

Medan, 17/1 (indonesiaaktual.com) – Pj Gubernur Aceh Safrizal digugat lagi ke Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh dengan perkara Nomor : 4/G/TF/2025/PTUN BNA pada Jumat, 18 Januari 2025

Penggugatnya Miswar yang merupakan salah satu dari calon Kepala Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) yang dinyatakan tidak lulus seleksi oleh panitia seleksi (pansel).

Related posts

Aksi Demo Terus Berlanjut di BNI Pematangsiantar Sumut, Pengamat Menilai Penyampaian Aspirasi Perlu Jaga Layanan dan Kepercayaan Pasar

Aksi Demo Terus Berlanjut di BNI Pematangsiantar Sumut, Pengamat Menilai Penyampaian Aspirasi Perlu Jaga Layanan dan Kepercayaan Pasar

3 Agustus 2026
KPPU Tingkatkan Dugaan Pelanggaran TikTok ke Tahap Penyelidikan

KPPU Tingkatkan Dugaan Pelanggaran TikTok ke Tahap Penyelidikan

1 Agustus 2026

Sebelumnya Miswar juga menggugat Pj Gubernur Aceh itu ke PTUN Banda Aceh dengan perkara Nomor 2/G/2025/PTUN BNA.

Kuasa Hukum Miswar, Erlizar Rusli, SH., MH, membenarkan kliennya (Miswar) memberikan kuasa baru untuk kembali menggugat Pj Gubernur Aceh ke PTUN.

Gugatan karena menilai Pj Gubernur Aceh tidak memiliki kewenangan untuk melakukan seleksi kepala BPMA.

Tindakan membentuk Pansel Pemilihan Kepala BPMA telah melampui kewenangan yang diberikan peraturan perundang-undang. Dia meminta memahami siapa itu gubernur?.

Berdasarkan UU No 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh Pasal 1 angka 7 disebutkan “Gubernur adalah Kepala Pemerintah Aceh yang dipilih melalui suatu proses demokratis yang dilakukan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil”.

Kemudian dalam Pasal 1 Angka 7 PP 23/2015 Tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak Dan Gas Bumi di Aceh juga menjelaskan perihal siapa itu Gubernur.

Gubernur adalah “Kepala Pemerintah Aceh yang dipilih melalui suatu proses demokratis yang dilakukan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur”.

Sehingga dari ketentuan UU No 11 Tahun 2006 dan PP 23/2015 secara tegas mengatakan yang disebut Gubernur adalah Kepala Pemerintahan yang dipilih melalui proses demokratis.

“Jadi pertanyaannya apakah Pj Gubernur Aceh saat ini Kepala Pemerintahan yang dipilih secara demokratis atau bukan?, ” katanya.

Nah kalau bukan, ujar dia, maka proses seleksi Kepala BPMA yang dilakukan oleh Pj Gubernur Aceh adalah cacat hukum.

Dengan demikian, hasil proses seleksi batal demi hukum, karena Pj Gubernur Aceh telah melakukan kebijakan yang melampui melampui kewenangan dan bertentangan Pasal 17 dan Pasal 18 UU Adminitrasi Pemerintahan yang menyebutkan Pasal 17 ayat (1) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dilarang menyalahgunakan Wewenang.

Pada Ayat (2) Larangan penyalahgunaan Wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. larangan melampaui Wewenang; b. larangan mencampuradukkan Wewenang; dan/atau c. larangan bertindak sewenang-wenang.

Sedangkan Pasal 18 menyatakan ayat (1) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dikategorikan melampaui Wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17; ayat ayat (2) huruf a apabila Keputusan dan/atau Tindakan yang dilakukan: a. melampaui masa jabatan atau batas waktu berlakunya Wewenang; b. melampaui batas wilayah berlakunya Wewenang; dan/atau c. bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Dari ketentuan tersebut sangat jelas Pj Gubernur Aceh telah melakukan kebijakan diluar wewenangnya sebagaimana di ataur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota, ” ujarnya.

Maka atas dasar itu seharusnya hal-hal yang menyangkut kebijakan strategis tentang Aceh yang bukan merupakan wewenang Pj Gubernur Aceh sebaiknya jangan diambil mengingat pelantikan Gubernur Aceh defenitif hanya tinggal menghitung hari.

Serta perpanjangan jabatan Kepala BPMA Teuku Muhammad Faisal selama 1 tahun terhitung sejak tanggal 25 November 2024 sampai dengan 25 November 2025.     (lis)

Previous Post

PT Hutama Karya Pada 2024 Catat Sejumlah Capaian Strategis di Bidang Infrastruktur

Next Post

Pengunjung .Mall Centre Point “Serbu” Festival Kuliner dan Bazar Ekshibisi.Vinkoo Jakarta Fest

Admin

Admin

Next Post
Pengunjung .Mall Centre Point “Serbu” Festival Kuliner dan Bazar Ekshibisi.Vinkoo Jakarta Fest

Pengunjung .Mall Centre Point "Serbu" Festival Kuliner dan Bazar Ekshibisi.Vinkoo Jakarta Fest

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent News

RPN-BPDP-Ditjenbun Perkuat SDM Pekebun Simalungun Sumut Lewat Pelatihan, Targetkan Kenaikan Produktivitas TBS

RPN-BPDP-Ditjenbun Perkuat SDM Pekebun Simalungun Sumut Lewat Pelatihan, Targetkan Kenaikan Produktivitas TBS

19 September 2026
Sapa Warga Medan Deli, Rico Waas Tuntaskan Keluhan KTP hingga Pastikan Gang Cipto Diperbaiki Tahun Ini

Sapa Warga Medan Deli, Rico Waas Tuntaskan Keluhan KTP hingga Pastikan Gang Cipto Diperbaiki Tahun Ini

20 September 2026
Astra Credit Companies Gandeng Perusahaan Otomotif Hadirkan ACC Carnival Medan di Ringroad City Walks 19-20 September 2026, Tawarkan Banyak Kemudahan

Astra Credit Companies Gandeng Perusahaan Otomotif Hadirkan ACC Carnival Medan di Ringroad City Walks 19-20 September 2026, Tawarkan Banyak Kemudahan

19 September 2026
Gubernur Sumut Lantik Kepala Dinas Kebudayaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kepala Biro Umum dan Kepala Biro Perekonomian

Gubernur Sumut Lantik Kepala Dinas Kebudayaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kepala Biro Umum dan Kepala Biro Perekonomian

19 September 2026

Arsip

  • September 2026
  • Agustus 2026
  • Juli 2026
  • Juni 2026
  • Mei 2026
  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Oktober 2022
  • September 2022
  • Agustus 2022
  • Juli 2022
  • Juni 2022
  • Mei 2022
  • April 2022
  • Maret 2022
  • Februari 2022
  • Januari 2022
  • Desember 2021
  • November 2021
  • Oktober 2021
  • September 2021
  • Juni 2021
  • Maret 2021
  • Februari 2021
  • Desember 2020
  • Oktober 2020
  • September 2020
  • Juli 2020
  • Juni 2020
  • April 2020
  • Maret 2020
  • Februari 2020
  • Januari 2020
  • Desember 2019
  • September 2019
  • Agustus 2019
  • Juli 2019
  • Juni 2019

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Follow Us

Browse by Category

  • Agribisnis
  • Apps
  • Award
  • Bisnis
  • Business
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gadget
  • Gaming
  • Health
  • Hukum
  • Lifestyle
  • Mobile
  • Movie
  • Music
  • News
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Perbankan
  • Peristiwa
  • Politics
  • Politik
  • Review
  • Science
  • Sosok
  • Sports
  • Startup
  • Tech
  • Transportasi
  • Travel
  • Uncategorized
  • World

Recent News

RPN-BPDP-Ditjenbun Perkuat SDM Pekebun Simalungun Sumut Lewat Pelatihan, Targetkan Kenaikan Produktivitas TBS

RPN-BPDP-Ditjenbun Perkuat SDM Pekebun Simalungun Sumut Lewat Pelatihan, Targetkan Kenaikan Produktivitas TBS

19 September 2026
Sapa Warga Medan Deli, Rico Waas Tuntaskan Keluhan KTP hingga Pastikan Gang Cipto Diperbaiki Tahun Ini

Sapa Warga Medan Deli, Rico Waas Tuntaskan Keluhan KTP hingga Pastikan Gang Cipto Diperbaiki Tahun Ini

20 September 2026
  • Ketentuan Pengguna
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.