Rabu, Mei 6, 2026
No Result
View All Result
Indonesiaaktual.com
  • Beranda
  • Agribisnis
  • Bisnis
  • Hukum
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Perbankan
  • Politik
  • Review
  • Sosok
  • Transportasi
  • Beranda
  • Agribisnis
  • Bisnis
  • Hukum
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Perbankan
  • Politik
  • Review
  • Sosok
  • Transportasi
No Result
View All Result
Indonesiaaktual.com

Dinilai Tidak Miliki Wewenang Membentuk Panitia Seleksi Kepala Badan Pengelola Migas Aceh, PJ Gubernur Aceh Digugat

Admin by Admin
Januari 17, 2025
in Hukum
0
Dinilai Tidak Miliki Wewenang Membentuk Panitia Seleksi Kepala Badan Pengelola Migas Aceh, PJ Gubernur Aceh Digugat

Medan, 17/1 (indonesiaaktual.com) – Pj Gubernur Aceh Safrizal digugat lagi ke Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh dengan perkara Nomor : 4/G/TF/2025/PTUN BNA pada Jumat, 18 Januari 2025

Penggugatnya Miswar yang merupakan salah satu dari calon Kepala Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) yang dinyatakan tidak lulus seleksi oleh panitia seleksi (pansel).

Related posts

Kasus Koperasi Swadharma, Guru Besar Hukum Universitas Pelita Harapan Prof Dr Jamin Ginting : Kasusnya Harus Dilihat Secara Utuh dan Berkeadilan

Kasus Koperasi Swadharma, Guru Besar Hukum Universitas Pelita Harapan Prof Dr Jamin Ginting : Kasusnya Harus Dilihat Secara Utuh dan Berkeadilan

April 29, 2026
Disnaker Sumut Minta Kemenaker Evaluasi Perusahaan Outsourcing Bermasalah

Disnaker Sumut Minta Kemenaker Evaluasi Perusahaan Outsourcing Bermasalah

April 25, 2026

Sebelumnya Miswar juga menggugat Pj Gubernur Aceh itu ke PTUN Banda Aceh dengan perkara Nomor 2/G/2025/PTUN BNA.

Kuasa Hukum Miswar, Erlizar Rusli, SH., MH, membenarkan kliennya (Miswar) memberikan kuasa baru untuk kembali menggugat Pj Gubernur Aceh ke PTUN.

Gugatan karena menilai Pj Gubernur Aceh tidak memiliki kewenangan untuk melakukan seleksi kepala BPMA.

Tindakan membentuk Pansel Pemilihan Kepala BPMA telah melampui kewenangan yang diberikan peraturan perundang-undang. Dia meminta memahami siapa itu gubernur?.

Berdasarkan UU No 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh Pasal 1 angka 7 disebutkan “Gubernur adalah Kepala Pemerintah Aceh yang dipilih melalui suatu proses demokratis yang dilakukan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil”.

Kemudian dalam Pasal 1 Angka 7 PP 23/2015 Tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak Dan Gas Bumi di Aceh juga menjelaskan perihal siapa itu Gubernur.

Gubernur adalah “Kepala Pemerintah Aceh yang dipilih melalui suatu proses demokratis yang dilakukan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur”.

Sehingga dari ketentuan UU No 11 Tahun 2006 dan PP 23/2015 secara tegas mengatakan yang disebut Gubernur adalah Kepala Pemerintahan yang dipilih melalui proses demokratis.

“Jadi pertanyaannya apakah Pj Gubernur Aceh saat ini Kepala Pemerintahan yang dipilih secara demokratis atau bukan?, ” katanya.

Nah kalau bukan, ujar dia, maka proses seleksi Kepala BPMA yang dilakukan oleh Pj Gubernur Aceh adalah cacat hukum.

Dengan demikian, hasil proses seleksi batal demi hukum, karena Pj Gubernur Aceh telah melakukan kebijakan yang melampui melampui kewenangan dan bertentangan Pasal 17 dan Pasal 18 UU Adminitrasi Pemerintahan yang menyebutkan Pasal 17 ayat (1) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dilarang menyalahgunakan Wewenang.

Pada Ayat (2) Larangan penyalahgunaan Wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. larangan melampaui Wewenang; b. larangan mencampuradukkan Wewenang; dan/atau c. larangan bertindak sewenang-wenang.

Sedangkan Pasal 18 menyatakan ayat (1) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dikategorikan melampaui Wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17; ayat ayat (2) huruf a apabila Keputusan dan/atau Tindakan yang dilakukan: a. melampaui masa jabatan atau batas waktu berlakunya Wewenang; b. melampaui batas wilayah berlakunya Wewenang; dan/atau c. bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Dari ketentuan tersebut sangat jelas Pj Gubernur Aceh telah melakukan kebijakan diluar wewenangnya sebagaimana di ataur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota, ” ujarnya.

Maka atas dasar itu seharusnya hal-hal yang menyangkut kebijakan strategis tentang Aceh yang bukan merupakan wewenang Pj Gubernur Aceh sebaiknya jangan diambil mengingat pelantikan Gubernur Aceh defenitif hanya tinggal menghitung hari.

Serta perpanjangan jabatan Kepala BPMA Teuku Muhammad Faisal selama 1 tahun terhitung sejak tanggal 25 November 2024 sampai dengan 25 November 2025.     (lis)

Previous Post

PT Hutama Karya Pada 2024 Catat Sejumlah Capaian Strategis di Bidang Infrastruktur

Next Post

Pengunjung .Mall Centre Point “Serbu” Festival Kuliner dan Bazar Ekshibisi.Vinkoo Jakarta Fest

Admin

Admin

Next Post
Pengunjung .Mall Centre Point “Serbu” Festival Kuliner dan Bazar Ekshibisi.Vinkoo Jakarta Fest

Pengunjung .Mall Centre Point "Serbu" Festival Kuliner dan Bazar Ekshibisi.Vinkoo Jakarta Fest

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent News

Gubernur Sumut : Keberadaan LPS Perkuat Kepercayaan Nasabah dan Stabilitas Perbankan

Gubernur Sumut : Keberadaan LPS Perkuat Kepercayaan Nasabah dan Stabilitas Perbankan

Mei 5, 2026
Indosat Mencatat Pertumbuhan Dua Digit pada Kuartal I 2026, Membukukan Kinerja Kuat yang Dipercepat oleh Hyper-Personalization Berbasis AI

Indosat Mencatat Pertumbuhan Dua Digit pada Kuartal I 2026, Membukukan Kinerja Kuat yang Dipercepat oleh Hyper-Personalization Berbasis AI

Mei 4, 2026
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Pastikan Distribusi LPG 3 Kg di Kabupaten Batu Bara Tetap Terjaga, Monitoring Diperkuat

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Pastikan Distribusi LPG 3 Kg di Kabupaten Batu Bara Tetap Terjaga, Monitoring Diperkuat

Mei 4, 2026
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut bersama Pemprov Riau Tinjau SPBU, Imbau Masyarakat Beli BBM Sesuai Kebutuhan

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut bersama Pemprov Riau Tinjau SPBU, Imbau Masyarakat Beli BBM Sesuai Kebutuhan

Mei 4, 2026
Indonesiaaktual.com

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Follow Us

Browse by Category

  • Agribisnis
  • Apps
  • Award
  • Bisnis
  • Business
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gadget
  • Gaming
  • Health
  • Hukum
  • Lifestyle
  • Mobile
  • Movie
  • Music
  • News
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Perbankan
  • Peristiwa
  • Politics
  • Politik
  • Review
  • Science
  • Sosok
  • Sports
  • Startup
  • Tech
  • Transportasi
  • Travel
  • Uncategorized
  • World

Recent News

Gubernur Sumut : Keberadaan LPS Perkuat Kepercayaan Nasabah dan Stabilitas Perbankan

Gubernur Sumut : Keberadaan LPS Perkuat Kepercayaan Nasabah dan Stabilitas Perbankan

Mei 5, 2026
Indosat Mencatat Pertumbuhan Dua Digit pada Kuartal I 2026, Membukukan Kinerja Kuat yang Dipercepat oleh Hyper-Personalization Berbasis AI

Indosat Mencatat Pertumbuhan Dua Digit pada Kuartal I 2026, Membukukan Kinerja Kuat yang Dipercepat oleh Hyper-Personalization Berbasis AI

Mei 4, 2026
  • Ketentuan Pengguna
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.