Aceh, 25/1 (Indonesiaaktual.com) – Sejumlah pejabat di Pemkab Aceh Besar menghadiri hajatan kawin salah satu pejabatnya menggunakan anggaran perjalanan dinas dengan alasan studi banding ke Lombok diduga tanpa dasar Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).
Informasi dan data diperoleh Sabtu (25/1), dalam surat tugas yang diteken oleh Pj Bupati Aceh Besar M Iswanto, menerakan 10 nama pejabat, termasuk Iswanto untuk mengikuti studi tiru Desa Wisata Kabupaten Lombok Timur..
Termasuk ada penandatanganan kerja sama antardaerah bidang kepariwisataan dengan Pemerintah Kota Mataram Provinsi Nusa Tenggara Barat di Desa Tetebatu Kecamatan Sikur Provinsi Nusa Tenggara Barat pada 22-25 Januari 2025.
Sumber menyebutkan, mirisnya keberangkatan kesepuluh pejabat Aceh Besar yang dikomandoi Iswanto itu diduga tidak ada dasar hukumnya alias tidak masuk dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).
“DPA merupakan dokumen yang memuat pendapatan dan belanja setiap OPD yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan oleh pengguna anggaran. Saya menduga studi banding ini tidak ada sama sekali dasar hukumnya,”ujarnya.
Sttudi Banding hanya kamuflase karena tujuan utamanya ke Lombok untuk menghadiri hajatan kawinan anak salah satu pejabat Aceh Besar.
“Mereka bersenang-senang dengan uang daerah tanpa dasar hukum DPA dan RKA,” ujarnya
Sebelumnya, Sekda Drs Sulaimi
Dicopot Pj Bupati Aceh Besar, Muhammad Iswanto, dan diganti dengan Bahrul Jamil S Sos MSi, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada Dinas Pendidikan Aceh Besar.
.
“Lalu siapa yang menandatangani DPA? Karena
surat tugas studi banding itu bertanggal 16 Januari 2025,” ujar sumber yang enggan disebut identitasnya. (lis)