Medan, 23/2 (indonesiaaktual.com) – DPP Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sumatera Utara meminta Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Labuhanbatu Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pembatasan Kendaraan Angkutan Barang Masuk dan Melintasi Jalan dievaluasi.
“Perda Kabupaten Labuhanbatu tersebut dinilai telah mengganggu dunia usaha dan roda perekonomian daerah. Oleh karena itu, Apindo berharap, perda itu dievaluasi lagi, ” ujar Sekretaris DPP Apindo Sumut, Endy Kartono di Medan, Jumat (21/2/2025).
Menurut dia, munculnya Perda Nomor 7/2024 itu telah meresahkan kalangan pengusaha lokal maupun luar yang telah berinvestasi di Kabupaten Labuhanbatu.
Perda 7/2024 yang dikeluarkan Bupati Labuhanbatu itu akan membebani kalangan pengusaha.
“Perda itu akan membuat biaya produksi dan transportasi bertambah, dimana pada akhirnya, masyarakat juga akan ikut terbebani,”ujar Endy Kartono.
Dia mengatakan, seharusnya, sebelum pembuatan Perda No 7/2024, pemerintah daerah dan para pelaku usaha duduk bersama berkomunikasi.
“Nyatanya, pengusaha dan asosiasi tidak dilibatkan. Kami keberatan dan menyayangkan keluarnya perda tersebut,”ujarnya.
Endy Kartono mengkhawatirkan imbas negatif dari Perda Kabupaten Labuhanbatu Nomor 7 tahun 2024 itu.
“Pelaku-pelaku usaha bisa hengkang dan menarik investasinya di Kabupaten Labuhanbatu karena tidak kuat dibebani Perda 7/2024,” ujarnya.
Perda Nomor 7 tahun 2024 yang disahkan Bupati Labuhanbatu dinilai tidak sejalan dengan program-program Presiden RI Prabowo Subianto dalam penyerapan lapangan kerja, peningkatan invetasi nasional, menumbuhkan dan mempercepat perekonomian bangsa dengan target 8 persen sebelum tahun 2029.
“Bagaimana mau tercipta mimpi Presiden Prabowo mewujudkan Indonesia Maju 2045, jika pemerintah daerah tidak mendukung peningkatan investasi nasional yang telah dicanangkan,”ujarnya.
Perda No 7 2024 itu melarang angkutan bertonase Gross Vehicle Weight (GVW) di atas dari 3.500 kg dan di atas dari 4.000 kg serta kendaraan barang umum di atas dari 8.000 kg dilarang melintas. (lis)