Medan, 3/3 (indonesiaaktual.com) PT KAI (Persero) Divre I Sumatera Utara mengapresiasi Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan yang turut berkolaborasi dan berperan menyelamatkan aset milik PT KAI di Medan berupa tanah dan bangunan senilai Rp35,49 miliar.
“Aset yang terletak di Jalan Sutomo dan Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Medan itu berhasil diambil alih dari pihak yang tidak berhak,” ujar Manager Humas PT KAI Divisi Regional I Sumatera Utara, Anwar Solikhin di Medan, Senin (3/3/2025).
Sebanyak dua tersangka dugaan korupsi penguasaan aset milik PT KAI (Persero) yang merugikan keuangan negara sebesar Rp35,49 miliar itu ditahan Kejari Medan.
Kedua tersangka, yakni Ryborn Tua Siahaan alias RTS dan Johan Evandy Rangkuti alias JER telah ditahan di Rutan Kelas I Medan. Kedua tersangka dalam kasus itu, kata Anwar, memiliki peran berbeda.
Peran tersangka RTS, yakni menguasai dan memanfaatkan aset milik PT KAI (Persero) di Jalan Sutomo, Kota Medan dengan tanpa hak atau tanpa izin.
Sedangkan peran tersangka JER, yakni mengalihkan penguasaan aset milik PT KAI di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Medan dengan tanpa hak kepada orang yang tidak berhak dan menerima kompensasi pembayaran.
Hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan RI, akibat perbuatan tersangka RTS, negara mengalami kerugian sebesar Rp21, 911 miliar.
Sementara, akibat perbuatan tersangka JER, kerugian keuangan negara sebesar Rp 13.579.970.000
Total kerugian keuangan negara akibat perbuatan kedua tersangka sebesar Rp35.490.970.000.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP.
Sebagai informasi aset milik PT KAI (Persero) yang berada di Jalan Sutomo kota Medan tersebut berupa tanah dan bangunan dengan luas tanah lebih kurang 1.218m2 dan luas bangunan lebih kurang 214m2.
Sedangkan aset KAI yang berada di Jalan Perintis Kemerdekaan berupa tanah dan bangunan dengan luas tanah lebih kurang 1.056m2 dan luas bangunan lebih kurang 116m2.
“PT KAI Divre I Sumut terus berkomitmen dan fokus dalam menjaga aset negara dari orang atau pihak yang tidak berhak. Kami akan terus melakukan upaya penyelamatan aset dan melakukan optimalisasi aset untuk kepentingan negara,” ujar Anwar Solikhin. (lis)