Medan, 16/5 (indonesiaaktual.com) – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara menjalin Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Negeri Binjai tentang Kerja Sama dan Koordinasi Dalam Rangka Penanganan Permasalahan di Bidang Hukum Perdata Dan Tata Usaha Negara.
Penandatanganan PKS dilakukan oleh Vice President KAI Divre I Sumut, Sofan Hidayah dan Kepala Kejaksaan Negeri Binjai Jufri S.H., M.H. di Kantor Kejaksaan Negeri Binjai pada Kamis (15/5/2025).
VP KAI Divre I Sumut, Sofan Hidayah di Medan, Jumat (16/5/2025) mengatakan, penandatanganan PKS itu dilakukan untuk mewujudkan sinergi dan optimalisasi koordinasi dalam penanganan dan/atau penyelesaian masalah hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang dihadapi KAI.
”Salah satu yang melatarbelakangi terwujudnya PKS tersebut yaitu penyelesaian permasalahan aset milik KAI. Seringkali KAI menghadapi permasalahan seperti penyerobotan dan pemanfaatan aset tanpa izin oleh oknum masyarakat yang tidak bertanggung jawab,” ujar Sofan.
KAI Divre I Sumut memiliki aset tanah dengan luas aset yang tercatat sebesar 26.795.228 m2.
Dari jumlah luas tersebut, baru 11.038.732 m2 yang telah memiliki sertifikat (41%).
Adapun total luas aset tanah KAI yang telah bersertifikat di Kota Binjai sebesar 384.277 m², dimana 31.110 m² di antaranya sudah dikomersialkan KAI.
Dia menyebutkan, aset KAI adalah milik negara, sehingga harus dijaga bersama.
Sofan berharap dengan ditandatanganinya PKS itu, menjadi jalan keluar masalah KAI terkait hukum bidang perdata dan tata usaha negara saat ini, serta potensi masalah di masa depan.
“Terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Binjai yang telah mendukung KAI. Langkah kerja sama ini sebagai upaya penjagaan dan pengelolaan aset KAI, untuk kebermanfaatan sebesar-besarnya bagi Negara,”ujar Sofan.
Kepala Kejaksaan Negeri Binjai Jufri S.H., M.H. mengatakan, pihaknya mengucapkan terima kasih ke KAI yang telah memberikan kepercayaan kepada Kejari Binjai untuk berkolaborasi dalam permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara. (lis)










