Medan, 12/6 (indonesiaaktual.com) -Balai Besar Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (BBKHIT) dan Bea Cukai menggagalkan penyelundupan 6.727 ekor serangga ke Hanoi, Vietnam di Bandara Kualanamu, Deliserdang, Sumatera Utara pada Sabtu, 8 Juni 2024.
Barang yang akan diselundupkan terdiri dari 6.527 ekor kupu-kupu awetan, 20 ekor kelabang hidup dan 200 ekor laba-laba hidup.
“Tersangku pelaku WNI (Warga Negara Indonesia) berinisial ASR, 43 tahun.Upaya penyelundupan bisa digagalkan setelah terdeteksi di terminal keberangkatan Internasional Bandara Kualanamu,” ujar Kepala BBKHIT Sumut N Prayatno Ginting di Medan, Kamis (12/6/2025).
Pada Konfrensi pers di Kantor BBKHIT Sumut, Jalan AH Nasution, Kota Medan, dia menjelaskan, hasil penyelidikan awal , ribuan serangga itu berasal dari sejumlah daerah di Indonesia.Kupu-kupu misalnya berasal dari Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah dan Kota Ambon, Maluku. Sementara kelabang dan laba-laba berasal dari Kabupaten Batubara, Sumut.
Dia menyebutkan, nilai ekonomi serangga yang diselundupkan itu mencapai Rp299.770.000
Prayatno menjelaskan, dalam aksi penyelundupan itu, ASR membawa serangga-serangga tersebut dalam satu koper besar berwarna hitam tanpa disertain dokumen persyaratan seperti Health Certificate (HC) dan SAT-LN (Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar ke Luar Negeri).
“Pengiriman ke Hanoi, Vietnam itu disebutkan direncanakan dijual kepada pembeli tunggal yang saat ini belum diketahui identitasnya,”ujarnya.
Kupu-kupu yang rencana diselundupkan itu dikemas dengan dilipat dalam kertas dan diberi kapur barus sebagai pengawet.
Sedangkan kelabang dan laba-laba dimasukkan ke dalam sedotan plastik kecil. Pelaku mengaku, metode atau teknik pengemasan itu dipelajari dari video di YouTube.
Prayatno menegaskan, berdasarkan Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan disebutkan, setiap pengeluaran media pembawa (hewan) dari wilayah Indonesia wajib dilengkapi dengan sertifikat kesehatan dan dokumen lain yang dipersyaratkan.
Prayatno mengakui, sebelum kasus Sabtu itu, sudah ada kasus serupa yang dilakukan pelaku. Pada Desember 2024, tercatat ada pengiriman satwa liar dari Sulawesi dan Maluku ke Hanoi tanpa dokumen.
Hal tersebut terulang kembali pada Maret 2025 dengan tujuan yang sama dan dikirimkan melalui maskapai komersial. Data itu diperoleh dari riwayat sistem imigrasi.
“Saat ini pemeriksaan dan penyidikan masih berlangsung oleh tim penegakan hukum Karantina Sumut dan akan diproses sesuai peraturan perundang-undangan terkait karantina dan perlindungan satwa,” ujarnya.
Karantina Sumut telah berkoordinasi dengan BKSDA Sumut, dimana hasilnya menyebutkan, kupu-kupu tersebut termasuk satwa liar.
“Karantina Sumut berkomitmen meningkatkan pengawasan terhadap lalu lintas hewan, ikan, dan tumbuhan termasuk satwa liar dan dilindungi, ” ujarnya.
Karantina Sumut juga akan melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap pelanggaran termasuk penyelundupan dan perdagangan satwa liar
Dalam upaya mencegah dan memberantas pelanggaran atau kegiatan ilegal seperti penyelundupan satwa, sinergi dan kolaborasi yang solid antar instansi seperti Badan Karantina Indonesia dan Bea Cukai sangat penting.
“Kerja sama yang terkoordinasi juga sangat krusial untuk mendeteksi, menggagalkan, dan menindak setiap tindakan ilegal yang mengancam kelestarian hayati Indonesia, “ujarnya. (lis)