Medan, 19/6 (indonesiaaktual.com) – Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Sumatera Utara (Karantina Sumut) Bea Cukai Kanwil Sumut, Bea Cukai Medan, BAIS TNI Sumut, Dirkrimsus Polda Sumut dan Denpom I/5 Medan memusnahkan ratusan satwa dan tumbuhan illegal dan berisiko yang berasal dari berbagai negara di Kantor Satuan Pelayanan Kualanamu, Kamis (16/6/2025).
“Pemusnahan dilakukan untuk menjaga keamanan hayati Indonesia dari ancaman penyakit berbahaya,” ujar
Kepala Karantina Sumut, N. Prayatno Ginting di Medan, Kamis (19/6/202).
Menurut dia, komoditas itu merupakan hasil dari penindakan gabungan pada, Senin 16 Juni 2025 yang dilakukan di dua lokasi, Gerbang Tol Semayang dan sebuah gudang di Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang.
Dari operasi tersebut diamankan barang bukti yang mencakup 256 ekor ayam aduan asal Thailand, 3 ekor anjing, 2 musang, 2 kelinci patogonia asal argentina, 1 koli Tanaman hias, 12 koli obat hewan, perlengkapan hewan, serta cairan suplemen dan pakan hewan.
“Seluruh barang temuan itu tidak dilengkapi dokumen karantina,” katanya.
N Prayatno Ginting menegaskan, tindakan pemusnahan itu merupakan langkah tegas dalam mencegah masuknya Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) seperti flu burung, PMK, LSD, rabies, dan anthrax, serta mencegah tersebarnya Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK)
satwa, tumbuhan dan prosuk hewan .
“Pelanggaran terhadap Undang-Undang Karantina akan kami tindak tegas,”ujar Prayatno.
Prayatno menyebutkan, total nilai ekonomi dari barang-barang hasil penindakan diperkirakan mencapai Rp3,81 miliar.
Selain pemusnahan, seluruh proses pemeriksaan, penyelidikan, dan penyegelan gudang telah dilakukan sesuai prosedur, serta akan dilanjutkan dengan proses hukum atas dugaan pelanggaran terhadap UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Karantina Sumut mengimbau seluruh masyarakat agar tidak sembarangan membawa, memasukkan, atau mengedarkan satwa dan tumbuhan dari luar negeri tanpa izin resmi dan dokumen karantina.
Izin itu dilakukan untuk menjaga Indonesia tetap bebas dari ancaman biologis yang bisa merugikan generasi saat ini dan masa depan. (lis)










