Minggu, Agustus 2, 2026
No Result
View All Result
Indonesiaaktual.com
  • Beranda
  • Agribisnis
  • Bisnis
  • Hukum
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Perbankan
  • Politik
  • Review
  • Sosok
  • Transportasi
  • Beranda
  • Agribisnis
  • Bisnis
  • Hukum
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Perbankan
  • Politik
  • Review
  • Sosok
  • Transportasi
No Result
View All Result
Indonesiaaktual.com

Karantina Sumut Musnahkan Berbagai Jenis Media Pembawa Tanpa Dokumen

Admin by Admin
Januari 7, 2026
in Hukum
0
Karantina Sumut Musnahkan Berbagai Jenis Media Pembawa Tanpa Dokumen

Medan, 7/1 (indonesiaaktual.com) – Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Sumatera Utara Badan Karantina Indonesia memusnahkan media pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK), Hama Penyakit Ikan Karantina (HPIK), dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK). “Pemusnahan berbagai jenis media pembawa (komoditas) yang tidak dilengkapi dokumen persyaratan sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (KHIT) itu merupakan langkah pencegahan masuk dan tersebarnya risiko biologis yang dapat mengancam kesehatan hewan, ikan, tumbuhan, serta keamanan pangan nasional,”ujar Kepala Karantina Sumatera Utara, N. Prayatno Ginting di Medan, Rabu (7/1/2026).
Karantina memberikan pelindungan terhadap kelestarian sumber daya alam hayati.N Prayatno Ginting, menegaskan bahwa pemusnahan merupakan bentuk penegakan hukum perkarantinaan yang tegas dan terukur. “Pemusnahan itu merupakan upaya pelindungan terhadap sumber daya alam hayati dari ancaman HPHK, HPIK, dan OPTK.

Karantina berkomitmen untuk menegakkan undang-undang perkarantinaan secara konsisten, demi melindungi masyarakat dan keberlanjutan sumber daya alam Indonesia,” ujar Prayatno Ginting.
Dia menjelaskan , pemusnahan media pembawa di Satuan Pelayanan Bandara Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, terdiri atas 85 karton produk susu cokelat dan 4 karton kopi.
Barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan bersama Polres Batu Bara dalam pengawasan lalu lintas media pembawa periode Oktober-Desember 2025.

Related posts

KPPU Tingkatkan Dugaan Pelanggaran TikTok ke Tahap Penyelidikan

KPPU Tingkatkan Dugaan Pelanggaran TikTok ke Tahap Penyelidikan

Agustus 1, 2026
Pemprov Sumut Siapkan Perda Larangan Penggunaan Vape Untuk Hindari Penyalahgunaan Narkotika

Pemprov Sumut Siapkan Perda Larangan Penggunaan Vape Untuk Hindari Penyalahgunaan Narkotika

Juli 31, 2026

“Pemusnahan juga terhadap berbagai media pembawa lainnya, antara lain bibit padi, bibit kerang tiram kering (oyster), geliga landak, aneka produk sosis, serta berbagai jenis jamur. Komoditas tersebut hasil pengawasan terpadu terhadap barang bawaan penumpang internasional bersama instansi terkait,”katanya.
Pemusnahan dilakukan dengan metode pembakaran menggunakan incinerator, sebagai bentuk pengamanan maksimal guna mencegah potensi penyebaran HPHK, HPIK, dan OPTK.
Seluruh media pembawa sebelumnya telah dilakukan tindakan penahanan karena tidak memenuhi persyaratan dokumen karantina, khususnya sertifikat kesehatan dari negara asal.

Tindakan penegakan hukum itu dilaksanakan berdasarkan ketentuan Pasal 86 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang KHIT.
Selain sebagai upaya pengamanan, berita acara pemusnahan juga dapat dijadikan sebagai barang bukti dalam proses hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 69 ayat (2) dalam peraturan yang sama.
Kegiatan pemusnahan tersebut disaksikan instansi terkait, antara lain Bea Cukai, Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara, Bais TNI, Polres Batu Bara, BPOM Medan, Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) Medan Kementerian Perdagangan, serta Tim Penegakan Hukum Karantina Sumatera Utara.      (lis)

Previous Post

KA Srilelawangsa Layani 234.750 Penumpang Selama Masa Angkutan Natal dan Tahun Baru 2025/2026

Next Post

Trafik Melonjak Double Digit, Indosat Jaga Keandalan Jaringan di Periode Tahun Baru

Admin

Admin

Next Post
Trafik Melonjak Double Digit, Indosat Jaga Keandalan Jaringan di Periode Tahun Baru

Trafik Melonjak Double Digit, Indosat Jaga Keandalan Jaringan di Periode Tahun Baru

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent News

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Pastikan Keandalan Layanan SPBU Bersama Dewan Komisaris dan Direktur Transformasi, Digitalisasi & Sustainability Pertamina Patra Niaga

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Pastikan Keandalan Layanan SPBU Bersama Dewan Komisaris dan Direktur Transformasi, Digitalisasi & Sustainability Pertamina Patra Niaga

Agustus 1, 2026
KPPU Tingkatkan Dugaan Pelanggaran TikTok ke Tahap Penyelidikan

KPPU Tingkatkan Dugaan Pelanggaran TikTok ke Tahap Penyelidikan

Agustus 1, 2026
Stan GJI Gebrak PRSU ke-50! Usung Konservasi Hutan Sekaligus Manjakan Pengunjung Lewat Kopi Gratis

Stan GJI Gebrak PRSU ke-50! Usung Konservasi Hutan Sekaligus Manjakan Pengunjung Lewat Kopi Gratis

Agustus 1, 2026
Bank Muamalat Raih Penghargaan Indonesia Public Relations Top Leader 2026

Bank Muamalat Raih Penghargaan Indonesia Public Relations Top Leader 2026

Agustus 1, 2026

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Follow Us

Browse by Category

  • Agribisnis
  • Apps
  • Award
  • Bisnis
  • Business
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gadget
  • Gaming
  • Health
  • Hukum
  • Lifestyle
  • Mobile
  • Movie
  • Music
  • News
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Perbankan
  • Peristiwa
  • Politics
  • Politik
  • Review
  • Science
  • Sosok
  • Sports
  • Startup
  • Tech
  • Transportasi
  • Travel
  • Uncategorized
  • World

Recent News

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Pastikan Keandalan Layanan SPBU Bersama Dewan Komisaris dan Direktur Transformasi, Digitalisasi & Sustainability Pertamina Patra Niaga

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Pastikan Keandalan Layanan SPBU Bersama Dewan Komisaris dan Direktur Transformasi, Digitalisasi & Sustainability Pertamina Patra Niaga

Agustus 1, 2026
KPPU Tingkatkan Dugaan Pelanggaran TikTok ke Tahap Penyelidikan

KPPU Tingkatkan Dugaan Pelanggaran TikTok ke Tahap Penyelidikan

Agustus 1, 2026
  • Ketentuan Pengguna
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.