Senin, Agustus 3, 2026
No Result
View All Result
Indonesiaaktual.com
  • Beranda
  • Agribisnis
  • Bisnis
  • Hukum
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Perbankan
  • Politik
  • Review
  • Sosok
  • Transportasi
  • Beranda
  • Agribisnis
  • Bisnis
  • Hukum
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Perbankan
  • Politik
  • Review
  • Sosok
  • Transportasi
No Result
View All Result
Indonesiaaktual.com

Pemprov Sumut Siapkan Perda Larangan Penggunaan Vape Untuk Hindari Penyalahgunaan Narkotika

Admin by Admin
Juli 31, 2026
in Hukum
0
Pemprov Sumut Siapkan Perda Larangan Penggunaan Vape Untuk Hindari Penyalahgunaan Narkotika

Medan, 29/7 (indonesiaaktual) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) akan meningkatkan larangan penggunaan rokok elektrik atau vape menjadi peraturan daerah (Perda).
Kebijakan tersebut sebelumnya telah diberlakukan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan pegawai BUMD Sumut, sementara bagi masyarakat umum masih berupa imbauan.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sumut Mulyono di Medan, Rabu (29/7) mengatakan, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat pencegahan penyalahgunaan narkoba di Sumut.

Menurut dia, DPRD Sumut menyambut baik kebijakan tersebut, sehingga akan didorong menjadi regulasi yang berlaku lebih luas.
“Gubernur melarang semua ASN, termasuk PPPK, juga pegawai BUMD Sumut menggunakan vape, sedangkan pada masyarakat umum masih bersifat imbauan, DPRD menyambut baik, jadi akan kita tingkatkan menjadi Peraturan Daerah,” ujar Mulyono, pada talkshow di TVRI Sumut, kerja sama dengan Dinas Kominfo Sumut, Rabu.
Instruksi Gubernur tersebut, katanya, dikeluarkan karena rokok elektrik dinilai rentan dimanfaatkan sebagai media baru penyalahgunaan narkotika.

Related posts

KPPU Tingkatkan Dugaan Pelanggaran TikTok ke Tahap Penyelidikan

KPPU Tingkatkan Dugaan Pelanggaran TikTok ke Tahap Penyelidikan

Agustus 1, 2026
Tim Terpadu Tindak Tegas Pertambangan Emas Tanpa Izin di Kotanopan Mandailing Natal Sumut

Tim Terpadu Tindak Tegas Pertambangan Emas Tanpa Izin di Kotanopan Mandailing Natal Sumut

Juli 2, 2026

Meskipun tidak seluruh produk vape mengandung narkoba, kebijakan tersebut menjadi langkah pencegahan untuk melindungi jajaran pegawai dari potensi bahaya penyalahgunaan narkotika.
Pemprov Sumut juga telah membentuk Tim Terpadu Penanganan Narkoba yang melibatkan lintas instansi, mulai dari Badan Narkotika Nasional (BNN) hingga Polda Sumut.
Tim tersebut menjalankan tiga pendekatan utama, yakni pencegahan, penindakan terhadap pengedar, serta rehabilitasi bagi masyarakat yang telah menjadi pengguna narkoba.
“Kami ada razia gabungan ke tempat-tempat yang diduga ada peredaran narkoba, yang positif (narkoba) dibawa ke kantor BNN diassesment.Kalau ternyata dia pemakai sekaligus pengedar, dia diproses hukum, kalau hanya pemakai dia direhab,”ujar Mulyono.

Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut Tatar Nugroho mengapresiasi langkah Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution yang menerbitkan instruksi larangan penggunaan vape bagi jajaran ASN. Menurut dia, kebijakan tersebut strategis di tengah maraknya penyalahgunaan narkotika di Sumut.
“Kenapa ini sangat strategis, bahwa Keputusan Gubernur ini memberikan dampak atau efek pada masyarakat khususnya ASN Pemprov, di ASN saja sudah diberikan contoh untuk tidak menggunakan vape. Ini salah satu wujud kepemimpinan luar biasa dari Pak Gubernur, setidaknya untuk internal,”ujar Tatar.

Tatar mengatakan, penyusunan Perda Larangan Penggunaan Vape tersebut menjadi salah satu langkah yang relatif baru di Indonesia.
“Rencana tersebut juga mendapat apresiasi dan sambutan baik dari BNN pusat,” ujarnya.

Previous Post

Tangkap Momentum Pertumbuhan, BSI Dorong Nasabah Prioritas Medan Optimalkan Emas Sebagai Pelestari Kekayaan

Next Post

Sudah 69.309 Pelanggan KAI di Stasiun Medan Manfaatkan Face Recognition Dukung Jaga Lingkungan

Admin

Admin

Next Post
Sudah 69.309 Pelanggan KAI di Stasiun Medan Manfaatkan Face Recognition Dukung Jaga Lingkungan

Sudah 69.309 Pelanggan KAI di Stasiun Medan Manfaatkan Face Recognition Dukung Jaga Lingkungan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent News

Pekan Raya Sumatera Utara 2026 Berakhir, Putaran Uang Capai Rp50 Miliar

Pekan Raya Sumatera Utara 2026 Berakhir, Putaran Uang Capai Rp50 Miliar

Agustus 3, 2026
Wings Air Buka Rute Bandara Kualanamu – Mandailing Natal Sumut, Gubernur Sumut Berharap Konektivitas Antardaerah Semakin Kuat

Wings Air Buka Rute Bandara Kualanamu – Mandailing Natal Sumut, Gubernur Sumut Berharap Konektivitas Antardaerah Semakin Kuat

Agustus 3, 2026
KONI Sumut Intensifkan Pembinaan Atlet Jelang Porprovsu 2026

KONI Sumut Intensifkan Pembinaan Atlet Jelang Porprovsu 2026

Agustus 3, 2026
KAI Divre I Sumut Berhasil Evakuasi Sarana Anjlok KA Putri Deli dan Terapkan Rekayasa Pola Operasi Penumpang

KAI Divre I Sumut Berhasil Evakuasi Sarana Anjlok KA Putri Deli dan Terapkan Rekayasa Pola Operasi Penumpang

Agustus 3, 2026

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Follow Us

Browse by Category

  • Agribisnis
  • Apps
  • Award
  • Bisnis
  • Business
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gadget
  • Gaming
  • Health
  • Hukum
  • Lifestyle
  • Mobile
  • Movie
  • Music
  • News
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Perbankan
  • Peristiwa
  • Politics
  • Politik
  • Review
  • Science
  • Sosok
  • Sports
  • Startup
  • Tech
  • Transportasi
  • Travel
  • Uncategorized
  • World

Recent News

Pekan Raya Sumatera Utara 2026 Berakhir, Putaran Uang Capai Rp50 Miliar

Pekan Raya Sumatera Utara 2026 Berakhir, Putaran Uang Capai Rp50 Miliar

Agustus 3, 2026
Wings Air Buka Rute Bandara Kualanamu – Mandailing Natal Sumut, Gubernur Sumut Berharap Konektivitas Antardaerah Semakin Kuat

Wings Air Buka Rute Bandara Kualanamu – Mandailing Natal Sumut, Gubernur Sumut Berharap Konektivitas Antardaerah Semakin Kuat

Agustus 3, 2026
  • Ketentuan Pengguna
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.