Medan, 15/6 (indonesiaaktual.com) -PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) kembali mengelar Penyuluhan Awareness Tindak Pidana Korupsi dan Kecurangan sebagai salah satu wujud dukungan terhadap gerakan anti korupsi dan anti fraud di lingkungan BUMN.
“Penyuluhan Awareness Tindak Pidana Korupsi dan Kecurangan itu digelar secara hybrid di Komplek Perkantoran Pertamina Regional Sumbagut, Medan, Sumut, Rabu (12/6), ” ujar Executive General Manager Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Freddy Anwar di Medan.
Dalam keterangan pers yang diterima, Sabtu (15/6), Freddy Anwar mengatakan, penyuluhan itu
mendorong gerakan anti korupsi dan anti fraud di lingkungan BUMN
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, ujar Freddy Anwar, terus mendorong setiap insan perwira, mitra kerja, dan pemangku kepentingan perusahaan untuk peduli dan berperan serta dalam pelaksanaan komitmen anti korupsi dan anti fraud (kecurangan).
“Kegiatan penyuluhan hukum itu bertujuan untuk memberikan pemahaman dan mengenal lebih dekat peta aksi korporasi, agar mengetahui lebih jelas mana yang merupakan risiko bisnis dan kejahatan bisnis yang perlu dicegah sebagai bentuk komitmen anti fraud,” ujar Freddy.
Penyuluhan hukum yang bertemakan “Awareness Tindak Pidana Korupsi dan Fraud” itu merupakan kegiatan yang digagas dan secara kontinyu yang dilaksanakan Fungsi Legal Counsel dan Internal Audit Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut.
Manager Internal Audit Region I yang meliputi wilayah Sumbagut dan Sumbagsel Tumpal Sitorus
menjrlakan, melalui kegiatan itu, peserta diharapkan dapat melihat “peta” isu secara lebih tepat, mana yang masuk dalam pelanggaran administrasi, pelanggaran pidana atau pelanggaran perdata.
“Peserta penyuluhan hukum itu diikuti 300 peserta secara hybrid dan kegiatan tersebut merupakan bentuk korporasi mencegah terjadinya perbuatan penyuapan maupun kecurangan dalam melaksanakan tugas di lingkungan Pertamina,”ujar Tumpal.
Dalam rangkaian penyuluhan hukum tersebut, PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut memperkuat komitmen di lingkungan perusahaan dengan melakukan penandatanganan komitmen anti fraud.
Penandatanganan komitmen itu dilakukan oleh Executive General Manager PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Freddy Anwar beserta tim manajemen.
Inisiatif kolaborasi antara Tim Kejaksaan Negeri Medan, Fungsi Legal Counsel dan Internal Audit Pertamina Patra Niaga Sumbagut tidak terlepas dengan konteks layanan aduan atau laporan Whistleblowing System (WBS).
Pada kesempatan itu, Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan didaulat sebagai narasumber.
Tim Kejari Medan mengajak para peserta penyuluhan untuk memahami dan mengenal lebih dekat substansi hukum, meliputi penafsiran dalam perspektif hukum administrasi, pidana, dan perdata, termasuk kecurangan atau fraud dengan mens rea atau sikap batin pelaku perbuatan pidana itu sendiri. (lis)









