Medan, 17/1 (indonesiaktual.com) – Gugatan terhadap Pj Gubernur Aceh, Safrizal yang diajukan Miswar salah seorang peserta Calon Kepala Badan Pengelolaan Migas Aceh (BPMA) yang dinyatakan tidak memenuhi persyaratan oleh Panitia Seleksi (Pansel) mulai disidangkan Selasa (14/1/2025).
Gugatan dilakukan karena Pj Gubernur Aceh Safrizal dinilai tidak berwenang membentuk Pansel Kepala BPMA.
“Benar, sidang perdana dengan agenda Pemeriksaan Persiapan sudah dilakukan Selasa dan lazimnya sidang dilakukan tertutup,” ujar Kuasa Hukum. Miswar, Erlizar Rusli, SH., MH.
Dalam siaran persnya, Rabu (15/1/2025) disebutkan, sidang perdana gugatan berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Erlizar mengungkapkan, dalam sidang tersebut Tergugat Pj Gubernur Aceh diwakili oleh empat orang kuasa hukumnya.
“Dalam sidang pemeriksaan persiapan hal-hal yang dilakukan oleh majelis hakim
adalah memberikan masukan atau advis terhadap para pihak terutama Penggugat seperti mengoreksi narasi surat kuasa khusus (Volmacht), mengonfirmasi kepada kami tentang legal standing (dasar hukum) dari dalil dalil gugatan dan hal tersebut adalah hal yang lazim dan standar operasional prosedur (SOP) dalam sistem peradilan di PTUN oleh majelis hakim,” ujar Erlizar Rusli SH MH.
Erlizar SH MH menyebutkan, majelis hakim memerintahkan Pj Gubernur dalam hal ini yang diwakili oleh empat orang kuasa hukumnya untuk menghadirkan data-data menyangkut proses seleksi dari tahap pertama sampai dengan terakhir dengan dikirimnya tiga orang nama calon kepala BPMA oleh Pj Gubernur Aceh kepada Menteri ESDM di Jakarta.
“Karena data-data tersebut tidak ada pada kami selaku penggugat, maka majelis hakim memintanya kepada Pj Gubernur selaku tergugat untuk dihadirkan pada sidang selanjutnya tanggal 21 Januari 2024,” ujan Erlizar yang dikenal sebagai kuasa hukum beberapa media online ternama di Banda Aceh itu.
Sidang tanggal 21 Januari 2025 masih tetap dengan hukum acara sidang tertutup dengan agenda sidang pemeriksaan persiapan. (lis)