Medan,8/3 (indonesiaaktual.com)– Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut menghentikan operasional SPBU Nagalan Berkah Bersama 14.201.135 sesuai kontrak dan aturan yang berlaku setelah SPBU tersebut didapati menjual BBM bukan dari Pertamina dan menyalahi perundang-undangan yang berlaku.
“Seperti diketahui Polrestabes Medan mengungkap dugaan penyalahgunaan niaga BBM oleh oknum pegawai SPBU 14.201.135 Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjung Selamat, Medan Tuntungan, Kota Medan. Polrestabes Medan menetapkan 3 terduga pelaku yaitu MAL (35), U (58) dan YTP (38) dan karena itu Pertamina memberi sanksi,”ujar Area Manager Communication & Relation PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Susanto August Satria di Medan, Sabtu (8/3/2025).
Pertamina Patra Niaga, katanya, memastikan bahwa BBM yang dibawa oleh para tersangka bukanlah produk Pertamina.
Susanto August Satria menegaskan selain memberi sanksi ke pihak SPBU berupa penghentian operasional, Pertamina juga akan membuat laporan ke polisi terhadap manajemen SPBU tersebut.
Pelaporan dilakukan karena manajemen SPBU itu mencemarkan nama baik produk Pertamina dan pemalsuan produk.
“BBM yang menjadi barang bukti bukanlah produk Pertamina.Begitu pun dengan mobil tanki yang memuat barang bukti BBM tersebut bukanlah truk tanki resmi Pertamina,”ujarnya.
Pertamina Patra Niaga mendukung pengungkapan kasus tersebut dan siap untuk memberikan keterangan jika nantinya dibutuhkan oleh pihak kepolisian.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan melalui Plt Wakapolrestabes AKBP Taryono Raharja didampingi Kasat Reskrim AKBP Bayu Putro Wijayanto menegaskan, terhadap ketiga pelaku hingga saat ini masih dilakukan pemeriksaan.
“Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 55 Undang-Undang Negara RI Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Pasal 40 Undang-Undang Negara RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” ujarnya.
Susanto August Satria berharap, apabila masyarakat menemukan ada aktivitas yang mencurigakan di SPBU yang tidak sesuai dengan prosedur, mohon untuk bisa meneruskan informasinya melalui call center 135 untuk ditindak lanjuti laporannya. (lis)