Medan, 6/5 (indonesiaaktual.com) -PT Railink, operator KAI Bandara mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aksi pelemparan batu terhadap kereta api yang sedang melintas karena bisa terancam pidana.
“Imbauan ini kembali ditegaskan setelah beredarnya video di media sosial Instagram @tkpmedan yang menampilkan hasil tindakan berbahaya tersebut,”ujar Manager Komunikasi Perusahaan PT Railink, Ayep Hanapi di Jakarta, Selasa (6/5/2025).
Data, katanya, mengungkapkan pada periode Januari hingga Mei 2025, terjadi 21 kasus pelemparan batu ke arah kereta api bandara di wilayah Medan.
Salah satu insiden terbaru menimpa Kereta Api Srilelawangsa, tepatnya pada rangkaian K1 di kursi 8AB dan 9CD, yang terkena lemparan batu hingga menyebabkan kaca jendela mengalami retak.
Kejadian itu terjadi di KM 13+200/100, petak jalan Batu Tulis (BTK) – Bandar Khalipah (BAP).
Tiidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut, dan pihak KAI Bandara telah menyampaikan permintaan maaf kepada penumpang yang terdampak.
“Tindakan pelemparan batu ke arah kereta api bukanlah hal sepele. Ini merupakan bentuk vandalisme yang sangat membahayakan keselamatan penumpang maupun petugas kereta api. KAI Bandara mengecam keras perbuatan ini dan akan menindak tegas pelakunya melalui jalur hukum,”ujar Ayep.
Pelemparan terhadap sarana perkeretaapian merupakan tindak pidana yang diatur dalam beberapa regulasi hukum.
Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 194, disebutkan bahwa pelaku yang dengan sengaja membahayakan lalu lintas kereta api dapat dikenakan pidana penjara hingga 15 tahun.
Jika perbuatan tersebut mengakibatkan korban jiwa, pelaku dapat diancam penjara seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun.
Selain itu, Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 180 juga secara tegas melarang setiap tindakan yang dapat merusak atau mengganggu fungsi sarana dan prasarana kereta api.
Ayep menambahkan bahwa masyarakat memiliki peran penting dalam mencegah aksi berbahaya itu.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk saling mengingatkan dan melarang siapa pun yang berniat melempar kereta api, apapun alasannya. Tindakan tersebut bukan hanya melanggar hukum, tapi juga bisa berakibat fatal,” ujarnya.
KAI Bandara juga terus melakukan sosialisasi dan edukasi keselamatan perkeretaapian, baik secara langsung kepada masyarakat yang tinggal di sekitar jalur rel maupun melalui kunjungan ke sekolah-sekolah.
Upaya itu bertujuan untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga keselamatan perjalanan kereta api.
“Pelemparan terhadap kereta api bukan hanya gangguan operasional, tetapi juga ancaman serius terhadap keselamatan jiwa. Selain tindakan tegas, dukungan masyarakat sangat penting untuk memberantas aksi vandalisme itu,” ujar Ayep. (lis)