Medan, 25/9 (indonesiaaktual.com) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham)
Sumatera Utara (Sumut) bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka Piloting dan Inkubasi bagi para pelaku usaha Perseroan Perorangan.
FGD yang digelar di D’primahotel Kualanamu, Selasa (24/9/2024) dibuka Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Alex Cosmas Pinem yang mewakili Kepala Kantor Wilayah Agung Krisna.
Kegiatan itu mengundang lima narasumber mulai dari Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sumut dengan materi Pencatatan Keuangan UMKM Secara Digital melalui SIAPIK.
Kemudian dari Bank Negara Indonesia 46 Medan dengan materi Dukungan BNI bagi Wirausaha Baru, narasumber dari Kanwil Ditjen Pajak Sumut I dengan materi Perseroan Perorangan (Peraturan Pemerintah RI Nomor 8 Tahun 2021) Menurut Ketentuan Perpajakan.
Kemudian dari Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Sumut dengan materi “Potensi Pasar bagi Perseroan Perorangan”, dan narasumber dari Goto Gojek Tokopedia Tbk dengan materi “Digital Marketing”.
Hadir juga dalam kegiatan itu Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Deliserdang Adela Sari Lubis, dengan peserta berasal dari pelaku UMK daerah Kabupaten Deli Serdang.
Menurut Alex Cosmas Pinem dalam sambutannya, Perseroan Perorangan merupakan suatu terobosan pada kluster kemudahan berusaha dengan mengakomodasi pengaturan bagi pelaku usaha yang memenuhi kriteria UMK dan memiliki berbagai kelebihan.
Beberapa kelebihan tersebut yaitu pemegang saham memiliki batas tanggung jawab tergantung dari besar kecilnya saham yang dimiliki, sepanjang pengelolaan perseroan dilakukan dengan prinsip fiduciary duty, nama perseroan perorangan yang dilindungi oleh undang undang, tidak dapat dipakai oleh perseroan lainnya.
Kemudian lebih memiliki kebebasan untuk melakukan berbagai aktivitas bisnis, baik jenis atau bidang usaha maupun wilayah operasinya yang lebih luas dan beragam, pengelolaan lebih profesional dan lebih mudah dalam mendapatkan akses ke perbankan atau lembaga keuangan dan dengan bentuk badan hukum perseroan, diharapkan bisa membuka serta mendorong para pelaku usaha untuk memasuki pasar ekspor.
Alex menjelaskan, terobosan yang dilakukan melalui Perseroan Perorangan perlu dibarengi dengan upaya peningkatan kualitas pelaku usaha, sehingga kemudahan yang diberikan oleh pemerintah dapat diakselerasi dengan baik oleh pelaku usaha.
Salah satu peningkatan yang perlu dilakukan adalah dengan melakukan inkubasi kepada pelaku usaha mikro kecil.
“Saya sangat mengapresiasi kegiatan FGD dalam rangka piloting dan inkubasi bagi para pelaku usaha perseroan perorangan,” katanya.
Dengan kegiatan itu, ujar dia, diharapkan dapat meningkatkan kualitas dari pelaku usaha Perseroan Perorangan dan pembekalan untuk mengurai tantangan dan hambatan pelaku usaha dalam mengembangkan usaha Perseroan Perorangan.
Direktur Badan Usaha Ditjen AHU, Santun Siregar dalam sambutannya menyampaikan bahwa Perseroan Perorangan dimulai dari adanya Undang-Undang Cipta Kerja, dalam rangka mendorong dalam berusaha, sehingga dipermudah syarat-syarat untuk memulai usaha yang berbadan hukum.
“Untuk kemajuan bisnis UMK dan keberhasilan Perseroan Perorangan, perlu adanya kolaborasi dan sinergitas lintas pemerintah, salah satunya melalui kegiatan ini sehingga dapat sebagai pendorong dan penguat para pelaku UMK di daerahnya,”ujar Santun Siregar. (lis)