Medan, 15/10 (indonesiaaktual.com) -. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara menggelar Seminar Layanan Jaminan Fidusia di Berastagi Kabupaten Karo, Selasa (15/10/2024) untuk meningkatkan pelayanan AHU.
“Kegiatan Seminar Layanan Jaminan Fidusia di Sibayak Internasional Hotel Berastagi Kabupaten Karo, Sumut itu menghadirkan 4 pemateri,” ujar Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sumut
Alex Cosmas Pinem di Karo, Selasa (15/10/2024).
Alex Cosmas Pinem sendiri menyampaikan materi Penghapusan Jaminan Fidusia oleh Penerima Fidusia/ Kreditur yang telah berakhir jangka waktu penjaminannya.
Pemateri kedua, Feranita Barus, salah seorang notaris di Kabupaten Karo Sumut yang menyampaikan materi Tugas dan Tanggung jawab Notaris terkait proses Fidusia Online.
Kemudian Marcel Soekendar dari Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia Kota Medan yang membahas mengenai Peran Lembaga Pembiayaan dalam Pendaftaran dan Penghapusan Jaminan Fidusia serta Proses Eksekusi Jaminan Fidusia.
Kemudian keempat Indra Kristian Tamba (Ditreskrimsus Polda Sumut) yang menyajikan materi terkait Pelaksanaan Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan MK, serta Laporan Masyarakat Mengenai Dugaan Tindak Pidana Jaminan Fidusia Yang Terjadi di Wilayah Provinsi Sumut.
Ada pun peserta kegiatan berasal dari perusahaan pembiayaan (finance) yang berada di Kabupaten Karo, perbankan, notaris, pengadilan negeri, kepolisian, instansi pemerintah di Kabupaten Karo, akademisi dan masyarakat.
Seminar bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat dan stakeholders mengenai jaminan fidusia dan kewajiban penghapusan jaminan fidusia (roya) oleh kreditur/penerima fidusia demi terciptanya kepastian hukum di masyarakat.
“Kegiatan Seminar Fidusia ini penting dilaksanakan untuk penyebaran informasi mengenai kewajiban penghapusan jaminan fidusia oleh penerima fidusia/kreditur yang telah berakhir jangka waktu penjaminannya dimana menjadi salah satu rencana aksi dari Kemenkumham pada tahun 2024,”ujar Alex Cosmas Pinem.
(lis)